Aktivis LSM Kendari Sebut Kapolda Sultra Blunder

TILIK.id, Kendari — Berita masuknya 49 WNA asal China yang ke Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) makin terkuak. Satu persatu informasi mengenai status puluhan warga Tiongkok itu muncul ke permukaan.

Setelah Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sultra membantah pernyataan Kapolda, kini giliran Kemenkum HAM Sultra yang menyebut Kapolda Sultra keliru.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra, Sofyan menyampaikan bahwa WNA tersebut tak memperpanjang Izin Kerja di Jakarta. Tetapi, 49 WNA itu adalah WNA baru, yang datang dari China melalui Bandara Soerkarno Hatta Jakarta setelah transit di Bangkok, Thailand.

“Ke-49 WNA ini sebelumnya telah menjalani Karantina di Thailand dan menjalani pemeriksaan kesehatan KKP di Bandara Soekarno Hatta,” kata Sofyan, Senin sore di Kendari.

Kabar ini menjadi bukti bahwa Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdysyam menyampaikan informasi yang salah kepada masyarakat, saat jumpa pers di Rujab Gubenur Sultra. Dia sebelumnya merinci, bahwa hanya ada 40 WNA yang datang dari Jakarta, TKA asal PT VDNI yang memperpanjang izin Kerja. Dia juga tak berpikir panjang, langsung menangkap pengunggah Video viral WNA di Bandara Haluoleo Kendari tanpa mendapat informasi yang benar-benar pasti.

BACA JUGA :  Putusan Tunda Pemilu Dikecam, Saan Mustopa Minta MA Ingatkan PN Jakpus

“Kapolda bisa dibilang blunder. Masalah sensitif begini tidak bisa dianggap main-main. Apalagi main tangkap pada orang yang menyaksikan langsung tanpa alasan yang jelas,” kata seorang aktivis LSM di Kendari Sultra yang minta tidak disebutkan identitasnya.

Namun Kepala Dinas Kemenkum HAM Sultra, Sofyan, tak mau mengomentari kesalahan informasi yang disampaikan Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdysyam.

“Yang disampaikan Kapolda adalah informasi yang bersifat awal. Tidak salah juga. Namun informasinya sifatnya baru awal,” tutur Sofyan dalam konferensi Pers, setelah menggelar Rapat Tertutup di Kantor Rujab Gubernur, bersama Ali Mazi, Kapolda Sultra, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sultra, Saemu Alwi.

Sofyan menyebutkan, WNA ini tak memiliki izin kerja. Namun, mereka mempunyai visa kunjungan yang sebelumnya dikeluarkan oleh KBRI Beijing, pada 14 Januari lalu. Hanya saja, visa kunjungan tersebut dipelintir bahwa visa tersebut adalah visa kunjungan untuk calon tenaga kerja TKA, dalam rangka kegiatan uji coba kemampuan kerja.

Sofyan mengaku, ke 49 WNA ini telah menjalani pemeriksaan kesehatan melalui KKP Jakarta. Namun mereka tak dikarantina selama 14 hari seperti ketentuan.

BACA JUGA :  Demo Mahasiswa Tuntas, Ade Armando Babak Belur

Sebelumnya Wakil Sekretaris Jenderal PB HMI Muhamad Ikram Pelesa menyayangkan kehadiran puluhan warga Tiongkok di Kota Kendari, padahal belum lama ini pemerintah telah menerbitkan Kepres 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disesase 2019 (COVID-19) sebagai bentuk tindakan serius pemerintah dalam menangani penyebaran virus Corona.

Kepres 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disesase 2019 (COVID-19) merupakan bentuk tindakan serius pemerintah dalam menangani penyebaran virus Corona.

“Namun dengan kehadiran 40-an WNA asal Tiongkok itu, kami jadi ragu komitmen pemerintah soal Penanganan virus corona,” kata Ikram.

Dikatakan, penularan virus corona di negera ini perlu diantisipasi dampaknya secara cepat, tepat, fokus, terpadu, juga mesti sinergis antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

“Tidak boleh ada yang masih memikirkan keuntungan investasi dengan membuka keran kedatangan warga Tiongkok, sebab kesehatan rakyat Indonesia jauh lebih penting,” katanya.

Dia pun meminta ketegasan pemerintah untuk menerapkan aturan pelarangan kehadiran warga Tiongkok ke Indonesia, sebagai bentuk preventif penularan virus corona.

BACA JUGA :  Video Aksi Pria Ogah Pakai Masker Marah Ditegur, Lalu Ngajak Berantem

Apabila warga Tiongkok masih berdatangan di Indonesia, maka pihaknya akan melakukan pemboikotan dan sweping warga Tiongkok di Bandara.

“Kami meminta ketegasan pemerintah untuk menerapkan aturan pelarangan kehadiran warga Tiongkok ke Indonesia,” ujarnya seperti dikutip media-media online Sultra. (lmk)

Komentar