TILIK.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian gugatan atas Pasal 23
Putusan MK
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.