TILIK.id, Jakarta — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 ditunda. Keputusan itu dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagaimana dalam suratnya nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada 21 Maret 2020.
Penundaan dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19) yang kasusnya makin bertambah.
“Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020,” bunyi surat keputusan KPU yang dikutip dari dokumen SK KPU RI, Minggu (22/3/2020).
Atas keputusan itu, setidaknya ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya. Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan. Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Meskipun demikian, penundaan tersebut tidak termasuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang rencananya akan dilaksanakan pada 23 September 2020.
“Kita belum bicara penundaan waktu penghitungan dan pemungutan suara,” kata Komisioner KPU Viryan Azis.
Dikatakan, belum adanya rencana penundaan pemungutan dan penghitunhan suara karena pihaknya masih melihat perkembangan wabah virus corona.
Ketentuan mengenai hari pemungutan dan penghitungan suara telah diatur dalam Pasal 201 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Untuk itu, seandainya tahapan tersebut akan ditunda atau diubah, harus ada revisi undang-undang yang mengaturnya,” kata Viryan.
Dalam hal ini yang bisa dilakukan adalah revisi undang-undang atau (penerbitan) Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang).
Revisi UU berada di tangan DPR, sedangkan jika Perppu maka penerbitannya ada di tangan Presiden. (lmb)
Komentar