M Taufik: Ketua DPRD DKI Paksakan Interpelasi dengan Melanggar Tatib

TILIK.ID — Ketua DPRD DKI Jakarta Prastio Edi Marsudi dinilai telah memaksakan pelaksanaan hak interpelasi balapan Formala E dengan menyisipkan agenda itu pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Jakarta. Karena itu Prasetio Edi dituding melanggar tata tertib yang dibuatnya sendiri.

Tudingan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, Senin. Ketua Umum Partai Gerindra Jakarta ini menyatakan dalam undangan rapat paripurna, tidak ada agenda yang membahas hak interpalasi Formula E.

“lni kan, namanya bentuk pelanggaran tatib sendiri. Masa, tatib yang disahkan dan Pras yang mengetuk palunva. Dia sendiri yang melanggar,” kata Taufik.

Taufik juga menyatakan tujuh fraksi menolak penggunaan hak interpelasi untuk pelaksanaan Formula E.

Dia mengatakan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menabrak tata tertib (tatib) yang dibuat dan disahkannya melalui ketukan palu tangannya sendiri.

Dalam Pasal 80 Ayat 3 Tatib DPRD DKI, tertera surat undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta.

BACA JUGA :  Pak Anies Dicintai Rakyat, Apa Buktinya?

“Untuk Bamus paripurna hak interpelasi Formula E tidak ada dalam agenda dan tak ada paraf WakiI Ketua DPRD DKI. Jadi, Ketua DPRD DKI melanggar aturan yang dibuat sendiri. Interpelasi tidak ada dalam undangan agenda. Aneh aja, kok bisa senafsu itu,” tutur dia.

Menurutnya, penetapan rapat paripurna interpelasi Selasa (28/9), merupakan tindakan illegal yang diinisiasi Ketua DPRD DKI, karena empat wakil dewan dan tujuh fraksi sudah menegaskan menolak.

“Tujuh fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI menyatakan rapat paripurna yang digelar SeIasa (29/9), tidak layak dihadiri, baik eksekutif maupun anggota DPRD DKI. Bahkan empat Wakil Ketua DPRD DKI dan tujuh fraksi sudah menegaskan tidak hadir. Karena itu, tindakan ilegal,” katanya.

Dia mengingatkan setiap pihak untuk bijak menjalankan organisasi lembaga negara sesuai dengan tatib dan peraturan perundang-undangan dan jangan memberikan contoh tidak baik terhadap warga ibu kota, bahwa melanggar aturan itu hal yang lumrah.

“Mari jaga marwah lembaga ini dan sayangi Iembaga ini,” pungkas Ketua KAHMI DKI Jakarta ini. (lms)

BACA JUGA :  Geisz Skakmat Kader PSI Lagi: Lu Kira Anies Mandor Proyek?

Komentar