TILIK.ID — Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (AZ) menjadi tersangka kasus suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Azis ditahan pada Sabtu dinihari setelah menjalani pemeriksaan KPK.
Azis dalam kasusnya diduga memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar untuk meminta bantuan mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang diselidiki KPK.
Setelah dijadikan tersangka, perhatian publik terus tertuju pada harta kekayaan kader Golkar tersebut. Azis terakhir melaporkan kekayaannya pada 22 April 2021 untuk pelaporan tahun pelaporan 2020 dengan jabatan sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dapat diakses di laman lhkpn.kpk.go.id, Azis tercatat memiiliki total kekayaan Rp 100.321.069.365.
Secara rinci, Azis memiliki tujuh tanah dan bangunan senilai Rp89.492.201.000 yang tersebar di Kota Jakarta Selatan dan Kota Bandarlampung.
Dia juga tercatat memiliki enam kendaraan bermotor senilai Rp3.502.000.000 terdiri dari motor Harley Davidson, motor Honda Beat, mobil Toyota Kijang Innova, mobil Toyota Alphard, dan dua mobil Toyota Land Cruiser.
Azis juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp274.750.000 dan kas dan setara kas senilai Rp7.052.118.365.
Sebagai tersangka, KPK menduga Azis memberikan suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) senilai Rp3,1 miliar untuk meminta bantuan mengurus kasus di Lampung Tengah diduga melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang diselidiki KPK.
Aliza Gunado merupakan kader Partai Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG). (als)
Komentar