Anggota DPRD DKI Fraksi PSI Marah, Tak Terima Kena Ganjil Genap

TILIK.ID — Salah seorang wakil rakyat di DPRD DKI Jakarta terlibat cekcok dengan petugas kepolisian setelah terjaring razia ganjil genap.

Anggota dewan itu diketahui bernama Viani Limardi dari Partai Solodaritas Indonesia (PSI). Sepeti percakapan yang dikutip Kompas, Viani tidak terima ketika dilarang melintas di Jalan Gatot Subroto, salah satu jalan yang diterapkan ganjil genap.

“Nanti saya akan protes, saya yang bikin aturannya,” kata Viani dalam rekaman suara itu, Kamis (12/8/2021).

Petugas polisi pun mempersilakan kader PSI itu untuk melalukan protes. “Silakan” jawab polisi.

Viani lantas menyebut dirinya Anggota DPRD DKI Jakarta dari Komisi D. Viani merasa keberatan karena peraturan ganjil-genap tidak jelas dan berganti-ganti.

“Biasanya pelat nomor saya kalau kita tugas boleh (lewat). Sekarang saya tugas jam 9 vaksin di Penjaringan terus kita nggak bisa lewat seperti ini kenapa?” kata Viani.

Viani kemudian mengungkit aturan penutupan jalan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berlangsung.

Alsan yang dikemukakan Viani sebenarnya mengacu pada aturan ganjil genap sebelum pandemi. Namun pada masa PPKM ini pengecualian diperketat. Bahkan transportasi umum pun seperti taksi tidak dikecualikan.

BACA JUGA :  Facebook Perketat Kebijakan untuk Anak di Bawah 18 Tahun

Berikut pengecualian pada aturan ganjil genap masa PPKM yang diperpanjang percobaan:

1. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

2. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19.

3. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19.

4. Kendaraan pengangkut tabung oksigen.

5. Pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

6. Kendaraan pembawa masyarakat disabilitas.

7. Ambulans.

8. Pemadam kebakaran.

9. Angkutan umum (plat kuning).

10. Kendaraan yang digerakan motor listrik.
11. Sepeda motor.

12. Angkutan barang khusus BBM (Bahan Bakar Minyak) dan BBG (Bahan Bakar Gas).

13. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia yakni Presiden/ Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, dan Ketua MA/MK/KY/BPK.

14. Kendaraan Dinas Operasional (KDO) berplat dinas, TNI, dan POLRI.

15. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

16. Kendaraan dengan pengawasan POLRI, contoh pengangkut uang, pengisian ATM.

Simak 8 ruas jalan di DKI Jakarta yang diberlakukan aturan ganjil genap:

Komentar