Ini 8 Ruas Jalan di Jakarta untuk Ganjil Genap Masa PPKM

TILIK.ID — Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan DKI dibantu Korlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan aturan ganjil genap untuk 8 ruas jalan di ibu kota RI.

Pemberlakuan ganjil genap akan dimulai tanggal 12 sampai 16 Agustus 2021 atau selama perpanjangan PPKM percobaan. Ruas jalan apa saja yang akan diberlakukan ganjil genap itu? Simak videonya.

 

BACA JUGA :  Mahfud MD: Pakai Dana Besar dengan Itikad Baik dan Sesuai UU Tidak Melanggar Hukum

Komentar