Jokowi Umumkan PPKM Darurat

TILIK.ID — Presiden Joko Widodo Kamis siang (1/7/2021) mengumumkan kebijakan pemerintah mengenai PPKM Darurat. Jokowi hanya mengumumkan namun teknisnya diaampaikan menteri ddan pihah yang ditugaskan.

PPKM Darurat ini berlaku pada 3 Juli 2021 dan hanya berlaku untuk Pulau Jawa dan Bali di mana wilayah ini menjadi wilayah yang mengalami lonjakan signifikan Covid-19.(als)

BACA JUGA :  12 Tokoh dan Pakar Tampil di FGD Cabut Presidential Threshold 20 Persen

Komentar