Eggi Sujana dkk Protes Keras Kapolri atas Penangkapan Kurni Tri Royani SH

TILIK.ID — Pengacara Kurni Tri Royani SH dikabarkan ditahan oleh aparat kepolisian dalam situasi sidang pembacaan putusan perkara RS Ummi dengan terdakwa Habib Rizieq Syihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/6/2021).

Dalam sidang itu, HRS divonis empat tahun penjara atas tuduhan kebohongan terhadap kesehatannya dan dianggap membuat keonaran di kalangan masyarakat.

Vonis itu dianggap tidak adil karena pasal kebohongan dan keonaran adalah pasal karet yang tidak jelas batasannya. Dalam sidang yang terbuka untuk umum, polisi bertindak represif. Anggota Tim Pengacara HRS Kurni Tri Royani SH ditahan.

Atas penahanan itu, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengeluarkan pernyataan sikap protes kepada Kepolisian RI dengan mengeluarkan pernyataan terbuka yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyp Sigit Prabowo.

TPUA dalam pernyataan sikapnya mengatakan, dalam sidang terdapat peristiwa hukum yang semestinya tidak perlu terjadi andai saja aparat kepolisian dapat bertindak Profesional, Modern dan Terampil (Promoter), serta menjunjung tingi tugas pokok dan fungsi kepolisian yang memberikan pelayanaan, perlindungan dan pengayoman kepada seluruh masyarakat.

“Penangkapan kepada Rekan Advokat Kurnia Tri Royani, SH dan penananganan represif aparat kepolisian tidak seharusnya terjadi jika Polri bertindak profesional menjalankan pelayanan masyarakat sehubungan dengan pelaksanaan hak konstitusional setiap warga negara untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang terbuka untuk umum,” tulis pernyataan TPUA yang diteken Azam Khan, S.H dan Ahmad Khozinudin, S.H, Kamis (27/6/2021).

BACA JUGA :  HUKUM BESI

Berkenaan dengan hal itu, dalam sikap tertulisnya, TPUA menyampaikan hal-hal sebagai berikut

Pertama, Menyatakan protes keras dan sangat menyayangkan kinerja kepolisian yang tak menghargai tugas profesi Advokat sebagai sesama penegak hukum, yang secara serampangan melakukan penangkapan kepada Rekan Advokat Kurnia Tri Royani, S.H.. Padahal, Advokat adalah pengak hukum sebagaimana telah ditegaskan Dalam ketentuan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), yang menegaskan,
“Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perudang-undangan”.

Terlebih lagi Rekan Advoka Kurnia Tri Royani, S.H. terdaftar sebagai bagian dari Tim Penasehat Hukum Terdakwa Habib Muhammad Rizieq Syihab. Oleh karenanya, dalam menjalankan fungsi pembelaan, Rekan Advokat Kurnia Tri Royani, SH mendapatkan imunitas hukum dan tidak dapat dipersoalkan secara hukum baik pidadan maupun perdata.

Dalam Ketentuan Pasal 16 UU Advokat disebutkan:

“Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.”

BACA JUGA :  Trump Sesumbar Menang Besar, Tuduh Demokrat Curang

Kedua, Menyatakan protes keras dan sangat menyayangkan kinerja kepolisian yang melakukan sejumlah penangkapan terhadap segenap Umat Islam yang menghadiri agenda persidangan yang sifatnya terbuka untuk umum. Tindakan dimaksud dapat dikualifikasikan sebagai tindakan represif dan tidak mengindahkan hukum, mengingat berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 20 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) disebutkan bahwa,

“Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”

Segenap Umat Islam yang menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak atau bukan berstatus sebagai Tersangka, dan tidak sedang melakukan suatu perbuatan kejahatan dan/atau tindak pidana. Pelanggaran Hukum apapun harus dimulai dengan tindakan penyelidikan dan tidak boleh dilakukan tindakan penangkapan yang menyimpangi hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketiga, Menegaskan agenda sidang pengadilan yang terbuka untuk umum adalah agenda yang mensyaratkan sidang dapat diakses, diketahui, dan dihadiri oleh publik agar keputusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim bernilai dan berkekuatan hukum. Oleh karenanya, kehadiran umat Islam dalam agenda sidang pembacaan Putusan Perkara Habib Rizieq Syihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2021 adalah aktivitas yang sah, legal dan konstitusional.

BACA JUGA :  Benang Basah HAM

Keempat, Menuntut Pembebasan Rekan Advokat Kurnia Tri Royani dan segenap umat Islam yang ditangkap aparat kepolisian pada agenda sidang pembacaan Putusan Perkara Habib Rizieq Syihab di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2021.

Kelima, Menyerukan kepada segenap aparat kepolisian Republik Indonesia agar dalam melaksanakan tugas dapat mengedepankan pendekatan yang humanis, bertindak Profesional, Modern dan Terampil (Promoter), serta menjunjung tingi tugas pokok dan fungsi kepolisian yang memberikan pelayanaan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat.

Surat pernyataan sikap TPUA itu juga diketahui dan diteken Ketua Umum Prof Dr H Eggi Sujana Mastal SH MSi dan Sekjen Damai Hari Lubis SH MH.

Surat pernyataan terbuka disampaikan kepada Kapolri Jend (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Djaya Irjen (Pol) M Fadil Imran, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes (Pol) Erwin Kurniawan, dan segenap rakyat Indonesia. (als)

Komentar