Fahri Bachmid: Pangdam Jaya Tak Boleh Sewenang-Wenang

TILIK.id, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H mengeluarkan pendapat terkait perintah Pangdam Jaya Mayjend TNI Dudung Abdurahman menurunkan baliho Habib Rizieq Shihab (HRS). Fahri mengatakan Pangdam Jaya tidak boleh sewenang-sewenang.

Menurut mantan kuasa hukum Jokowi-Maruf Amin di MK ini, Pangdam Jaya tidak boleh bertindak sewenang-wenang jika mengacu pada tugas pokok serta peran TNI dalam sebuah negara demokrasi berdasarkan UU RI No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI.
 
TNI sebagai organ konstitusional, menurut Fahri Bachmid, berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan pada kebijakan dan keputusan politik negara, baik dalam konteks penggunaan kekuatan, operasi militer untuk perang, maupun operasi militer non perang.

“Sehingga tidak boleh ada langkah sepihak serta subjektif yang diambil oleh seorang Panglima dengan alasan apapun, karena ada otoritas politik yang berwenang untuk itu, yaitu Presiden bersama DPR.  Itu sejalan dengan ciri khas demokrasi konstitusional,” kata Fahri dalam siaran tertulisnya yang diterima TILIK.id, Senin (23/11/2020).
 
Dikatakan, gagasan pemerintah yang demokratis adalah pemerintah yang terbatas kekuasaannya dan tidak dibenarkan bertindak  sewenang-wenang terhadap warga negaranya.  Pembatasan-pembatasan atas kekuasaan pemerintah itu tercantum dalam konstitusi.

BACA JUGA :  Polemik TWK, Fahri Bachmid: Proses Alih Status Tidak Boleh Merugikan Pegawai KPK

“Itulah yang sering disebut pemerintah berdasarkan konstitusi (constitutional goverment), atau (limited goverment, restrained goverment),” papar Fahri Bachmid.
 
Karena itu, kata Bachmid lagi, idealnya Pangdam Jaya harus bertindak berdasarkan kewenangan yang sah-legal, serta tidak dibenarkan secara hukum bertindak secara sewenang-wenang yang mengarah pada suatu “eigenrichting” yang pada hakikatnya bertentangan dengan prinsip negara hukum serta supremasi konstitusi.
 
“Presiden Jokowi harus bersikap untuk meluruskan polemik keputusan Pangdam Jaya yang memerintahkan TNI menururunkan baliho Habib Rizieq tersebut. Sebab, presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara berdasarkan ketentuan pasal 10 UUD NRI Tahun 1945,” ujarnya.
 
Sejatinya TNI berada pada paradigma yang telah digariskan oleh konstitusi negara, dan kepada Menkopolhukam serta Menteri Pertahanan untuk dapat mengambil langkah-langkah kebijakan yang lebih strategis sebab persoalan ini adalah sangat elementer karena terkait dengan kehidupan demokrasi konstitusional serta prinsip negara hukum yang demokratis,” katanya.
 
Menurutnya, UUD NRI Tahun 1945, khusunya ketentuan norma pasal 30 ayat (3) menjelaskan TNI merupakan alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan.

BACA JUGA :  Delapan Parpol Sepakat Ikut “Proparpol” Mulai Tahun 2021

“Kemudian, jika dilihat dari dimensi konstitusi, maka dengan adanya Amandemen UUD 1945, kedudukan dan eksistensi TNI dan POLRI tercantum dalam Pasal 30 Ayat (3) dan ayat (4).

Pertama, TNI terdiri atas AD, AL, dan AU sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, memelihara keutuhan, dan kedaulatan negara. 
 
Kedua, Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakan hukum.

Dipaparkan Fahri Bachmid, jika merujuk ketentuan UU RI No. 34 Tahun 2004 Tentang TNI, memberikan definisi militer sebagai kekuatan angkatan perang dari suatu negara yang diatur berdasarkan peraturan perundang undangan. Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa esensinya kehadiran militer dalam suatu negara seperti yang diatur didalam UU RI No.34/2004 untuk menegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD NRI tahun 1945 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpa darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
 
”Dari doktrin itu telah menegaskan bahwa urusan negara pada aspek pertahanan adalah tugas TNI sebagai organ konstitusional,” paparnya.
 
Dengan demikian tugas TNI sesuai konstitusi sangatlah strategis dan vital, sehingga jangan di “Downgrade” ke level yang teknis yang sejatinya menjadi kewenangan lembaga lain, tutup Fahri Bachmid. (lme)

BACA JUGA :  Program Vaksinasi Jakarta Sudah Capai 4.7 Juta Orang

Komentar