Anies: DKI Sudah Tegakkan Aturan pada HRS. Bagaimana dengan Pilkada?

TILIK.id, Jakarta — Undang-Undang Kekarantinan dan Protokol Kesehatan kini menjadi perhatian pemerintah pusat dan aparat negara setelah kasus kerumunan di sejumlah kegiatan Habib Rizieq Shihab. Acara akad nikah putri HRS pada 14 November juga sudah mendapat sanksi.

Namun kasus itu seperti tak akan didiamkan meski keluarga HRS dan FPI sudah membayar denda kepada Pemprov DKI Jakarta. Padahal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah
memastikan semua protokol kesehatan sudah diterapkan oleh jajaran FPI.

Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah bekerja berdasarkan peraturan yang ada terkait dengan kegiatan yang diselenggarakan. Di mana, ketika mendengar adanya suatu kegiatan pihak Pemprov DKI secara proaktif telah mengingatkan tentang ketentuan yang ada.

“Jadi kalau kemarin, Wali Kota Jakarta Pusat mengirimkan surat mengingatkan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan (oleh Rizieq Shihab). Dan ini dilakukan oleh Jakarta. Anda boleh cek wilayah mana di Indonesia yang melakukan pengiriman surat mengingatkan secara proaktif bila terjadi potensi pengumpulan,” kata Anies.

BACA JUGA :  Berkat Program Indonesia Mengajar, Anies Dianugerahi Gelar Adat Tuan Penata Negara

“Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) yang mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan?,” katanya lebih lanjut.

Yang berikutnya, lanjut Anies, ketika terjadi pelanggaran atas protokol kesehatan, maka pelanggaran tersebut akan ditindak sesegera mungkin dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

“Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov DKI Jakarta akan menegakkan aturan. Artinya yang melanggar ya harus ditindak. Itulah yang kita lakukan,” ucapnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga menegaskan bahwa Jakarta memilih untuk melakukan tindakan pada berbagai tempat atau penyelenggara yang ada aktivitas-aktivitas kerumunan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.

“Dan itulah fungsi dari pemerintah. Pemerintah menjalankan sesuai dengan ketentuan. Ketentuannya diatur di mana? Ada Peraturan Gubernur dan itu yang menjadi rujukan,” tuturnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI meminta Pemprov DKI agar lebih serius dan tegas dalam menjalankan penegakan aturan protokol kesehatan pada siapapun, agar tidak terkesan adanya tebang pilih terhadap penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan.

“Saat penjemputan di bandara, protokol kesehatan kan tidak dijalankan. Saya pikir itu saja tidak akan berlanjut, tapi sepertinya dua hari ini masih ada pertemuan-pertemuan yang juga tidak diikuti dengan 3M. Padahal sebelumnya untuk wilayah DKI bahkan sudah menjatuhkan sanksi denda,” kata Anggota Ombudsman Ninik Rahayu. (lms)

BACA JUGA :  Gubernur DKI Anies Baswedan Keluarkan Seruan Terkait Covid-19

Komentar