Ray Rangkuti dan Aktivis Melawan Pembungkaman Kebebasan Berpendapat

TILIK.id, Jakarta — Sejumlah aktivis seperti Ray Rangkuti, Arif Susanto, Jeirry Sumampouw, Ubaidillah Badrun, dan lainnya mengeluarkan pernyataan sikap atas nama NURANI ‘98. Pernyataan sikap dikeluarkan Sabtu (30/5/2020) terkait kebebasan berpendapat.

Mereka mengatakan, pekan-pekan terakhir ini kita dikejutkan peristiwa-peristiwa ancaman kebebasan. Jurnalis, akademisi, aktivis mengalami teror; mulai dari diretas alat komunikasinya hingga diancam untuk dibunuh.

“Ketiga peristiwa berturut-turut ini tidak bisa dianggap remeh. Sebab, intimidasi menjurus kekerasan digunakan sebagai instrumen untuk membungkam perbedaan pendapat,” kata Ray mewakili aktivis dan praktisi dalam pernyataannya.

Dikatakan, dalam semangat Reformasi Mei, kita ingat bahwa jaminan kebebasan berpendapat dan berekspresi merupakan bagian penting visi reformasi. Ketika hak konstitusional warga negara tersebut dalam ancaman, maka ancaman tersebut tidak bisa diletakkan semata sebagai masalah personal. Kepublikan dan demokrasi kita terlukai.

“Karena itu, kami yang tergabung dalam NURANI ‘98 menyatakan sikap sebagai berikut:

Pertama, Teror atas kebebasan mengemukakan pendapat dan pikiran merupakan kejahatan atas nilai reformasi. Keberatan atau ketidaksetujuan atas satu pendapat dan pikiran harus diungkapkan dengan cara beradab. Kebebasan pandangan perlu dijamin dan didorong oleh segenap elemen negara agar pikiran tetap hidup dan demokrasi tidak mati.

BACA JUGA :  Upaya Kudeta Partai Demokrat, AHY: Tidak Terkait dengan Jokowi

Kedua, Jika terdapat pikiran atau pendapat yang bertentangan mengandung fitnah, diskriminasi SARA, hoaks dan bentuk-bentuk lain pelanggaran aturan perundang-undangan, seharusnya hal itu diselesaikan melalui mekanisme hukum. Teror terhadap kebebasan berpendapat itu sama kejinya dengan ujaran kebencian, dan upaya saling balas terhadapnya hanya mendegradasi sistem hukum dan keadaban sosial.

Ketiga, Terkait dengan dua peristiwa dalam satu minggu ini, kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan, termasuk untuk menemukan pelaku teror berikut motifnya. Bukan saja karena di dalamnya terindikasi unsur tindak pidana, tetapi juga agar tidak terjadi saling tuding dan fitnah atas peristiwa ini.

Keempat, Pemerintah harus memastikan bahwa jaminan kebebasan berpendapat dan mengemukakan pikiran itu terlindungi dan terawat baik. Menjamin tetap terawatnya kebebasan —sebagai bagian pokok demokrasi— adalah tugas pemerintah sepanjang masa, terlepas bahwa pemerintahan mungkin berganti pada periode berlainan.

Kalima, Pun kepada kawan-kawan yang ikut serta dalam gerakan reformasi ‘98 agar sama-sama memastikan hal ini tidak boleh lagi terjadi. Khususnya kepada kawan-kawan yang sudah masuk dalam lingkaran elite politik, baik di tingkat nasional maupun daerah, kiranya bersatu sikap dan pandangan agar alam kebebasan yang sama-sama kita perjuangkan pada 1998 lalu tidak terdegradasi karena alasan apa pun.

BACA JUGA :  Organisasi Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d di Maklumatnya

Demikian pernyataan sikap ini kami buat. Atas perhatian dan partisipasinya, kami ucapkan banyak terima kasih.

Jakarta, 30 Mei 2020

1.Ray Rangkuti (aktivis ‘98 UIN Ciputat).
2.Arif Susanto (akademisi, aktivis 98).
3. Danardono Siradjudin (presidium FKSMJ 96-97)
4. Jeirry Sumampow
5. Ubaidillah Badrun (Akademisi UNJ)
6. Kaka Suminta
7. A. Wakil Kamal (aktivis ‘98, Ketua Presidium ISMAHI 1996/98)
8. Sarbini (aktivis ‘98 FKSMJ).
9. Andi Key Kristianto (LSAdi ‘98).
10. Asep Wahyuwijaya (Sesjen ISMAHI 1996-1998)
11. Iwan Gunawan (aktivis ‘98, Jakarta).

(lma)

Komentar