Oleh: DR H.Abustan,SH.MH
PERPPU No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan coronavirus disease (Covid-19) pada akhirnya menuai gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Seperti biasanya (kelaziman) gugatan atas sebuah Perppu, tentu dalil-dalih yang selalu menjadi asumsi utama adalah tentang adanya cukup alasan atau tidak terkait “kegentingan yang memaksa” sebagai pijakan dasar dikeluarkannya Perppu tersebut.
Jika menelusuri keberadaan perppu No 1/2020, minimal ada 2 point besar menjadi materi-muatan yang layak.dipersoalkan: Pengaturan perubahan atau pengaturan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan Peraturan Presiden (Perpres) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2). Dan adanya norma kekebalan hukum (imunitas) bagi para pejabat pengambil keputusan (bestuur) seperti yang diamanatkan dalam Pasal 27.
Jadi, jika dilacak apa sih sebenarnya yang mendasari dan/atau menjadi motif dari gugatan Perppu 1/2020 tentang penanganan pandemi corona ini.
Sesungguhnya, ada kekhawatiran publik bahwa jangan sampai dana besar yang dikucurkan justru dijadikan sarana “kongkalikong” atau dalam praktek disalagunakan. Hal ini, tentu bukan tanpa alasan apalagi jika merujuk kejadian kasus BLBI dan Century. Awalnya untuk membantu, tetapi dalam perjalanannya kemudian dirampok secara beramai-ramai,
Lagi pula, Perppu corona ini sejak lahirnya disinyalir mengandung “cacat bawaan” atau sejak terbitnya terindikasi berpotensi untuk dimanipulasi. Seperti hal-hal:
1. Mengenai norma yang membolehkan defisit anggaran melampaui 3 persen
dari produk domestik bruto (PDB) ;
2. Mengenai Pasal 27 ayat 1, 2 dan 3. Aturan ini memberikan disclaimer bahwa biaya yang telah di keluarkan pemerintah bukan merupakan kerugian negara.
3. Disebutkan pula bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada Peradilan Tata Usaha Negara.
Paling tidak,.itulah Pasal-pasal yang dianggap kontroversial, sehingga menurut versi Pemohon Perppu tentang corona ini wajib untuk ditolak.
Di samping itu, kemungkinan mempersoalkan Perppu ini dengan berbagai jalur. Termasuk menggugat dalam ranah politik melalui Gedung DPR RI, yaitu menyoal dari aspek political review atau legislative review. Serta menyoal melalui judicial review ke MK seperti yang kini sedang berjalan.
Yang terpenting pula, berbagai polemik yang mengkritisi Perppu ini, tentu tujuannya semata-mata untuk menegakkan pembangunan supremasi hukum. Sebab. tidak bisa dibenarkan suatu kebijakan selalu “menyederhanakan” masalah apalagi menabrak aturan itu sendiri.
Itulah sebabnya, kita selalu berharap dan mengikuti perkembangan hukum di Indonesia, agar senantiasa berada di atas real kebenaran. Termasuk menguji keberadaan Perppu 1/2020 apakah konstitusional atau in-konstitusional.
Sekian
Komentar