Pj Gubernur DKI Persulit Warga Tempati Unit KSB, Warga Gelar Aksi Squatting

TILIK.ID — Warga kampung Bayam Jakarta Utara mendapat perlakuan tak adil. Pj Gubermur DKI Heru Budi Hartono
mempersulit warga menempati unit Kampung Susun Bayam (KSB), padahal hal itu adalah amanah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Kampung Susun Bayam dibangun  di era Gubernur Anies Baswedan  untuk merelokasi warga yang  tempatnya dibangun  Jakarta International Stadium (JIS).

Atas perlakuan itu dan dalam upaya merebut hak untuk menempati (KSB), lwarga melakukan aksi squatting. Aksi dilakukan lantaran Pj Gubernur Heru Budi Hartono dan JakPro melakukan maladministrasi dengan menunda dan mempersulit warga menempati unit KSB.

“Makanya kita hari ini pulang ke rumah dengan bertempat tinggal di sini, padahal kami ini warga yang setuju dengan pergub, kami sudah kooperatif, sudah mengikuti alur birokrasi. Desember 2021 warga sudah harus menerima kunci,” kata Suryo, salah satu warga Kampung Bayam, Senin (13/3/2023).

Menurut Suryo, sudah ada surat kesepakatan pada 10 Januari 2023 kepada Pj Gibernur yang ditembuskan ke walikota, dinas perumahan dan seluruh instansi terkait. Namun sampai saat ini Pj Gubernur tidak merespon dan belum menyerahkan kunci sampai hari ini.

BACA JUGA :  BBM Naik, Anies Kucurkan Rp 62 M, Pengamat: Di Ujung Jabatan Masih Memikirkan Warganya

“Warga akan menempati rumahnya. Tapi JakPro dan Pemprov tidak kunjung memberikan aksesnya. Warga akan menetap mulai hari ini. Agenda hari ini adalah pendudukan hak tinggal,” tutur Hari Akbar Apriawan selaku Direktur Eksekutif IRES yang mendampingi aksi tersebut.

Usaha menjajaki alur birokrasi sudah dijalani mulai dari dokumen perjanjian bermaterai dengan JakPro, bukti keterlibatan secara langsung selama proses mulai dari perencanaan sampai terbangunnya Kampung Susun Bayam, dan menyepakati biaya sewa sesuai Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Tarif Penyesuaian Retribusi Pelayanan Perumahan yang dokumennya sudah diserahkan kepada JakPro. Lantas JakPro masih tidak memprioritaskan pemenuhan hak-hak warga Kampung Bayam sampai saat ini

“Sesuai kesepakatan apabila tanggal 11 Maret warga tidak mendapatkan kunci, maka hari ini kami warga Kampung Bayam sepakat untuk tinggal di Kampung Susun Bayam,” imbuh Suryo.

Harapannya JakPro segera memberikan kunci unit Rumah Susun dan memberikan akses untuk masyarakat untuk tinggal di unit tersebut. Terlebih hal ini merupakan wujud implementasi misi RPJMD Nomor 21.

BACA JUGA :  Anies Baswedan Kerja Tanpa Banyak Bicara, Karya Tanpa Drama

Salah satu isi RPJMD itu memberdayakan para pengembang kelas menengah untuk merealisasikan pembangunan kampung susun, kampung deret dan rumah susun, serta mempermudah akses kepemilikan bagi warga tidak mampu. (lms)

Komentar