Pemprov DKI Jakarta Perpanjang Status Tanggap Covid-19 hingga 19 April 2020

TILIK.id, Jakarta — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang masa tanggap darurat bencana Covid-19 sampai tanggal 19 April 2020. Pembatasan yang sudah ada tetap berjalan seperti sebelumnya.

Pembatasan itu antara lain penutupan tempat wisata, penutupan lokasi hiburan, pembatasan transportasi publik, kerja di rumah, serta kegiatan belajar-mengajar jarak jauh. ⁣

“Kami terus mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tinggal #dirumahaja dan tidak bepergian, kecuali untuk kegiatan penting berkaitan dengan kebutuhan pokok/ kesehatan dan #jagajarakaman selalu menghindari kerumunan,” kata Gubernur DKI Anies Baswedan melalui aku medsosnya, Ahad (29/3/2020).


Anies meminta Kepada seluruh masyarakat Jakarta untuk tidak meninggalkan ke luar Jakarta, khususnya ke kampung halaman.

“Untuk memastikan bahwa teman-teman sekalian sehat dan bila membutuhkan pelayanan kesehatan dengan gejala COVID-19 di 112/081 112 112 112,” katanya.

“Sayangi diri sendiri, keluarga di rumah dan sanak saudara di kampung.” (lms)

BACA JUGA :  Anies Undang Jamaah Tabligh Akbar Hadiri Pembukaan JIS

Komentar