Anies Resmikan Gereja Immanuel sebagai Cagar Budaya

TILIK.ID — Gedung Gereja Protestan Indonesia Bagian Barat (GPIB) Immanuel telah selesau direvitalisasi. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkenan meresmikan sebagai cagar budaya.

Peresmian dilakukan pada Senin sore (20/12/2021) secara simbolis dengan
penandatanganan sebuah prasasti oleh Gubernur Anies Beswadan di gereja yang berdiri di abad ke-19 tersebut.

Dalam peresmian itu, Anies mengatakan rampungnya revitalisasi gereja tersebut menjadi momen bersejarah sejak gedung itu dibangun dan kini telah selesai dipugar.

“Momen ini langsung dapat digunakan untuk menyambut umat Kristiani yang merayakan Hari Natal pada akhir pekan ini,” kata Anies.

Anies menjelaskan, dalam sejarahnya, gedung gereja tersebut dibangun dan diresmikan pada tanggal 24 Agustus 1839, dengan nama Willemskerk.

“Setelah proklamasi kemerdekaan, nama gereja ini diubah menjadi Gereja Immanuel tahun 1948, pada saat didirikan GPIB. Kini, setelah direvitalisasi, kita semua berbahagia karena bisa digunakan untuk menyambut Natal tahun ini,” katanya.

Gedung GPIB Immanuel, menurut Anies, bisa menjadi contoh simpul persatuan Indonesia karena siapapun dapat merasakan kesetaraan dan kebersamaan.

BACA JUGA :  Duka Cita Senior HMI atas Wafatnya Dr Hj Reni Marlinawati

“Hal ini harus selalu didorong dan dijaga dengan memberikan rasa keadilan,” kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.

Anies mengatakan, revitalisasi Gereja Immanuel merupakan pekerjaan panjang yang dilakukan semua tim dengan penuh kehati-hatian.

Status Cagar Budaya Gereja Immanuel ini juga sebagai pengingat bahwa tempat tersebut adalah milik seluruh masyarakat Jakarta.

Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dengan pertimbangan dari Tim Sidang Pemugaran telah menerbitkan Surat Rekomendasi Pemugaran Nomor 2109/-1.853.15 tanggal 21 April 2021 kepada pihak Gereja Immanuel Jakarta tentang Rencana Pekerjaan Revitalisasi Arsitektur & Lansekap Gereja Immanuel.

Penerbitan Surat Rekomendasi Pemugaran ini juga merupakan bagian dari upaya pelindungan bagi bangunan cagar budaya, diduga cagar budaya, atau pun bangunan yang berada di kawasan pemugaran agar setiap proses pemugarannya tetap sesuai dengan kaidah-kaidah pelestarian.

Adapun GPIB Immanuel ini memiliki halaman cukup luas, bergaya arsitektur Imperial yang merupakan bagian dari Neo Klasik dan mendapat pengaruh Barok dan Rokoko pada interiornya.

Sementara itu, bangunan gereja berdenah lingkaran simetris dengan 4 pintu masuk ini, memiliki atap kubah berpenutup sirap dengan cupola di puncaknya. Selain itu, gereja ini juga disertai lift untuk memudahkan jemaat berkebutuhan khusus dalam mengikuti peribadatan. (lms)

BACA JUGA :  Calon Dewan Kota Marwan SP Menang Telak Ditingkat Kelurahan Duren Tiga

Komentar