TILIK.ID — Hamdan Zoelva kembali dipercaya sebagai Presiden Lajnah Tanfidziah Pusat Syarikat Islam, dan Ahmad Ferial dipercaya sebagai Ketua Dewan Pusat organisasi Islam pengagas pergerakan kebangsaan Indonesia berbasis keislaman, keilmuan dan kemanusiaan, itu.
Keduanya terpilih memimpin kaum Syarikat Islam dalam Majelis Tahkim – Kongres ke 41, yang berlangsung di Surakarta, 3-6 Desember 2021.
Majelis Tahkim (MT) yang diselenggarakan secara hybrid, tersebut dibuka secara daring oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin, dan luring oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, disambut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan dihadiri Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel.
Rachmat Gobel juga hadir sebagai bagian dari kaum Syarikat Islam dan memberikan studium general bagi peserta MT.
Hamdan dan Achmad Ferial terpilih dalam sistem pemilihan yang menegakkan prinsip musyawarah mufakat, setelah para pemilik suara – pimpinan cabang menyampaikan pandangannya, pada sidang paripurna terakhir, Ahad – 5 Desember 2021, petang.
MT ke 41 Syarikat Islam yang mengambil tema, “Kembali ke Laweyan, Menyongsong Era Masyarakat 5.0” itu juga dihadiri oleh cucu, cicit dan keluarga KH Samanhoedi, HOS Tjokroaminoto, Haji Agus Salim, A.M Sangaji dan menerapkan sistem komunikasi virtual paralel terpusat yang digarap Salam Radio, sehingga memungkinkan peserta daring terlibat aktif.
Sebelum Hamdan terpilih, rapat paripurna MT ke 41 yang dipimpin Abdul Wahab Suneth itu mengesahkan Peraturan Dasar – Peraturan Rumah Tangga dan program kerja Masa Jihad 2021-2026. Juga rekomendasi dan seruan.
Dalam rekomendasi, selain mengukuhkan komitmen kaum Syarikat Islam terhadap disiplin organisasi yang ditandai dengan sikap menghargai – tepat waktu, sistem administrasi blockchain, juga semangat memperjuangkan AM Sangaji sebagai Pahlawan Nasional.
AM Sangaji melintasi rimba Kalimantan dari Samarinda hingga Banjarmasin, mengabarkan kemerdekaan Republik Indonesia dan menyerukan rakyat membuat serta mengibarkan bendera merah putih selepas 17 Agutus 1945.
Hentikan Stigma Radikal
Dalam seruannya kepada seluruh penyelenggara negara dan pemerintahan, MT Syarikat Islam mendesak pemerintah untuk menghentikan stigma negatif dengan label radikal terhadap orang-orang yang menyuarakan kebenaran dan keadilan.
Kaum Syarikat Islam juga mendesak pemerintah menghentikan segala bentuk upaya membenturkan Pancasila dengan Islam. Starikan nafas, pemerintah juga mesti segera menghentikan kemauan politik menafsirkan Pancasila demi kepentingan politik kelompok, karena hal itu menciderai rasa keadilan rakyat dan menyalahi konstitusi.
Kaum Syarikat Islam juga mengingatkan, pemerintah wajib menghentikan segala bentuk upaya membenturkan sesama anak bangsa, yang akan melemahkan kelangsungan kehidupan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Di bidang ekonomi, kaum Syarikat Islam mendesak pemerintah menguatkan akses pelaku Usaha Kreatif Mandiri terhadap modal dan jaringan pasar, sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban pemerintah selaku penyelenggara negara mengembangkan ekonomi rakyat.
Syarikat Islam menegaskan, istilah Usaha Kreatif Mandiri sebagai nomenklatur atas UKM yang selama ini dipahami sebagai usaha kecil menengah.
Terminologi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) sangat kapitalistik dan mendiskriminasi konstelasi pengusaha rakyat dalam keseluruhan konteks pembangunan ekonomi nasional.
Rapat paripurna Majelis Tahkim (Kongres) ke 41 Syarikat Islam di Surakarta (Ahad petang, 5 Desember 2021) yang dipimpin A. Wahab Sunneth, itu juga sangat serius menyoroti secara kritis kebijakan pemerintah di bidang ekonomi selama ini.
Dalam konteks itu, kaum Syarikat Islam mendesak pemerintah memberi akses ruang yang luas bagi tumbuhnya kreativitas daerah-daerah membangun kemampuan ekonomi berbasis syariah dengan kearifan dan kecerdasan lokal. Sekaligus menghentikan praktik pembangunan ekonomi nasional yang menganut sistem ekonomi liberal, sehingga hanya menguatkan dominasi kapitalisme dan konglomerasi.
Sebagai solusi, kaum Syarikat Islam mendorong bangunnya perekonomian bangsa berbasis kerakyatan gotong royong, yang sesuai dengan karakter bangsa.
Menyikapi keadaan yang akan terjadi dalam peta pembangunan ekonomi secara mondial, MT juga merekomendasikan pemerintah untuk secara nyata melaksanakan kewajibannya menguatkan kedaulatan pangan. Antara lain melalui dukungan kuat bagi peningkatan produksi pertanian rakyat, perkebunan rakyat, peternakan rakyat dan perikanan rakyat dengan kemudahan memperoleh lahan, perizinan, permodalan dan jaringan pasar serta kebijakan perlindungan harga atas hasil-hasil produksi pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan rakyat.
Kaum Syarikat Islam juga mendesak pemerintah, menghentikan impor beras, gula, sayur-mayur, telur, garam dan daging dalam rangka penguatan pemulihan kedaulatan pangan.
MT ke 41 Syarikat Islam, itu juga menegaskan sikap kaum Syarikat Islam, mendesak pemerintah menghentikan segala bentuk intervensi terhadap kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan pers, kedaulatan partai politik dalam rangka pembangunan demokrasi yang sehat dalam negara hukum Indonesia.
Sekaligus mencegah praktik politik transaksional melalui penguatan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi;
Kaum Syarikat Islam mendorong lembaga Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi bagi kemasalahatan dan kemajuan kesejahteraan rakyat dan karena itu mendesak kepada setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah untuk senantiasa mengintrospeksi diri dalam kedudukannya sebagai wakil rakyat.
Tegas dan jelas, kaum Syarikat Islam mendesak pemerintah menghentikan masuknya tenaga kerja asing dari negara Tiongkok yang berkualifikasi sebagai pekerja kasar dan untuk itu mendesak dengan segera mengeluarkan mereka dari seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam hal penegakan hukum, kaum Syarikat Islam mengingatkan pemerintah untuk menghentikan sistem peradilan berwawasan kehendak politik, karena praktik demikian menciderai Pancasila dan rasa keadilan dalam perlindungan hak-hak asasi manusia yang diakui secara universal. Tujuan akhir dari hukum adalah keadilan dan keadilan di Indonesia diterapkan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Memungkas sidang paripurna, para peserta MT ke 41, itu merekomendasikan kepada Presiden Syarikat Islam terpilih untuk menguatkan konsolidasi dengan menegakkan disiplin organisasi. Terutama membudayakan tepat waktu. (bs)
Komentar