Deklarasi Bersama SPMB, Bupati Bombana Ingatkan Jangan Ada Anak Putus Sekolah

TILIK.ID — Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar Deklarasi Bersama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, Selasa (21/4/2026).

Kegiatan yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si, Ketua DPRD Bombana Iskandar, S.P, Plt Sekretaris Daerah Ir. Syahrun, unsur Forkopimda seperti Kapolres, Dandim 1431 Bombana, Kajari Bombana, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bombana Samaruddin S.Pd, para pimpinan OPD, staf ahli, para asisten, camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam arahannya, Bupati Burhanuddin menegaskan bahwa Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan rangkaian penting dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu dan merata bagi seluruh masyarakat.

Bupati Bombana Ir H Burhanuddin M.Si memberikan arahan pada Deklarasi SPMB 2026-2027 di Pendopo Rujab Bupati, Selasa (21/4/2026).

“Ini menjadi peringatan bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, khususnya panitia SPMB tingkat daerah, agar proses ini berjalan bersih dan transparan,” kata Bupati Burhanuddin.

Dikatakan, SPMB merupakan keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu untuk semua.

Ia menyebut, deklarasi bersama ini menjadi puncak dari tahapan perencanaan SPMB. Selanjutnya, seluruh pihak diminta untuk mengawal proses pelaksanaan agar tetap menjaga integritas, mengingat potensi terjadinya praktik suap, pungutan liar, maupun gratifikasi.

BACA JUGA :  Panitia SNPMB: Peserta SNBT 29,43 Persen Lulus
Bupati Burhanuddin penandatangan pertama Deklarasi Bersama SPMB di Kasipute Bombana, Selasa (21/4/2026).

Bupati juga menekankan pentingnya peningkatan partisipasi pendidikan di Bombana. Ia mengingatkan agar tidak ada anak yang putus sekolah setelah menyelesaikan pendidikan dasar.

“Saya minta Dinas Pendidikan memastikan anak-anak yang tamat SD semuanya melanjutkan ke jenjang SMP. Begitu pula yang tamat SMP harus melanjutkan ke SMA atau sederajat,” katanya.

Menurutnya, hal ini penting untuk meningkatkan Angka Partisipasi Sekolah (APS) sekaligus mendukung capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di sektor pendidikan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bombana, Samaruddin S.Pd, dalam laporannya menjelaskan bahwa proses SPMB merupakan rangkaian panjang yang dimulai sejak tahap perencanaan hingga evaluasi.

“Sejak Februari 2024, tahapan perencanaan telah dimulai, mulai dari pembentukan panitia, penetapan daya tampung, wilayah penerimaan, sosialisasi hingga deklarasi bersama hari ini,” jelasnya.

Bupati Bombana Ir H Burhanuddin MS.I saat menyampaikan arahan di acara deklarasi.

Ia mengungkapkan, pada tahun ajaran 2026, daya tampung untuk jenjang SD mencapai 225 rombongan belajar (rombel) dengan total 6.300 calon murid. Sementara untuk jenjang SMP, tersedia 114 rombel dengan kapasitas 3.648 calon murid.

BACA JUGA :  Pj Bupati Pimpin Dimulainya Gerakan Nasional Aksi Bergizi di Bombana

Adapun proses pendaftaran calon murid akan dilaksanakan secara serentak mulai 29 Juni hingga 4 Juli 2026.

Samaruddin S.Pd menambahkan, seluruh proses SPMB dilaksanakan secara tertib dan transparan karena berada dalam pengawasan berbagai pihak, termasuk Kementerian Pendidikan melalui BPMP Provinsi Sulawesi Tenggara.

“Selain itu, proses SPMB juga menjadi pantauan Ombudsman serta bagian dari objek monitoring dalam MCP KPK,” ungkapnya.

Ia pun menyampaikan apresiasi kepada Bupati Bombana dan seluruh unsur Forkopimda atas dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini,” tutupnya. |**

Komentar