Apa Kata Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun?

TILIK.ID — Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong divonis 4,5 tahun dalam kasus impor gula di pengadilan
Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2025). Vonis hakim itu membuat Tom Lembong angkat suara.

“Yang pertama paling penting adalah, majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya, tidak adanya mensrea,” ujarnya usai sidang.

Menurutnya, majelis hakim tidak menyebut ada niat jahat dalam dirinya, sehingga vonis itu tidak didasarkan atas temuan bahwa dirinya secara sadar ingin melakukan kejahatan.

Tom Lembong juga menilai putusan hakim janggal karena tidak mempertimbangkan kewenangannya sebagai menteri.

“Majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan,” ujarnya.

“Saya kira undang-undang sangat jelas memberikan mandat kepada Menteri Perdagangan mengatur tata kelola, termasuk perdagangan dan perniagaan bahan pokok,” jelasnya.

Dia juga menilai vonis majelis hakim seperti copy- paste. Karena dari pernyataan sebelumnya bahwa majelis mengabaikan fakta persidangan.

Mantan Komisaris PT Jaya Ancol ini juga mengaku akan menentukan langkah berikutnya mengenai vonis yang dijatuhkan.

“Tentunya peraturan memberikan kami sebagai terdakwa (waktu) 7 hari (untuk) memutuskan apakah langkah berikut daripada kami panasehat hukum kami,” ujarnya. |••