Kebakaran Gedung ATR/BPN, Nusron Wahid Belum Tahu Ada Tidaknya Dokumen Terbakar

TILIK.ID — Kebakaran terjadi di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sekitar pukul 23:25 Sabtu malam (8/2/2025). Menteri ATR/BPN langsung balik arah menuju kantornya itu.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, ketika dirinya tiba di lokasi sekitar pukul 23.40 WIB, api sudah terlihat membesar.

“Tadi pas di jalan tol langsung dikabari, jadi saya langsung ke sini. Sampai sini jam 23.40 WIB, dan memang tadi apinya cukup besar,” ujar Nusron di lokasi, Minggu dini hari (9/2/2025).

Menurut dia, kebakaran diduga berasal dari perangkat elektrik yang tidak dimatikan. Nusron mengakui belum tahu apa ada dokumen atau berkas yang terbakar.

“Nah itu belum tahu. Saya belum masuk ke dalam untuk memastikan apakah ada berkas yang terbakar atau tidak,” jelas dia.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Risdianto Prabowo Samodro di Jakarta!mengungkapkan tidak ada korban jiwa pada peristiwa tersebut.

“Tidak ada korban jiwa dari peristiwa ini. Terimakasih atas segala bentuk dukungannya, mohon doa agar kami bisa lebih kuat dan bisa berkarya lebih baik,” ujarnya.

BACA JUGA :  HRS Ditersangkakan, Fadli Zon: Kapolda Ini Luar Biasa Gagahnya, Kita Lihat Seperti Apa Ujungnya

Dia menambahkan, kebakaran yang terjadi sekitar pukul 23.00 WIB tersebut terjadi di Lantai 1 Ruang Biro Hubungan Masyarakat.

“Perlu kami sampaikan bahwa kebakaran terjadi di Lantai 1 ruang Biro Hubungan Masyarakat. Kebakaran terjadi sekitar pukul 23.00 dan berhasil ditangani dengan cepat oleh Pemadam Kebakaran sehingga tidak menyebar ke area yang lebih luas,” katanya.

Informasi mengenai kebakaran itu diterima oleh Pemadam Kebakaran Jakarta Selatan, pada Sabtu sekitar pukul 23.09 WIB. Petugas kemudian segera dikerahkan untuk melakukan operasi pemadaman mulai pukul 23.18 WIB.

Memasuki pukul 23.45, api berhasil dilokalisir, untuk kemudian dilakukan proses pendinginan serta pengeluaran asap dari gedung.

Pihak Gulkarmat menyebut bahwa mereka mengirimkan 20 unit mobil pemadam api serta 80 personel pemadam kebakaran ke lokasi kejadian. Sampai saat ini belum diketahui penyebab kebakaran tersebut.

Sesuai Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. |••

BACA JUGA :  Muhammadiyah: Pancasila Sudah Masuk Pembukaan UUD 45, Tak Perlu UU HIP

Komentar