KNPK Desak Pemerintah Larang Promosi dan Aksi Gerakan Global Penyimpangan Seksual

TILIK.ID — Koalisi Nasional Perlindungan Keluarga (KNPK) bersama Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perlindungan Keluarga dari Ancaman Gerakan Global Penyimpangan Seksual.

Diskusi digelar dalam rangka Ulang Tahun ke-3 KNPK dan memperingati Hari Ibu 22 Desember 2023. Hadir sekitar 200 peserta aktif dari perwakilan ormas perempuan yang ada selain dari KNPK dan BMIWI.

FGD yang bertempat di GSG Komplek DPRD Kalibata pada Kamis 14 Desember 2023 itu menghasilkan kesimpulan aksi:
Mendesak Pemerintah Larang Promosi dan Aksi Gerakan Global Penyimpangan Seksual.

Kesimpulan tersebut diambil setelah
narasumber Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti M.Si, Rita Soebagio M.Si, Bunda Neng Djubaedah S.H M.H,Ph.D., Dr. H. Amirsyah Tambunan M.A., Muhammad Iqbal Ph.D., dan K.H. Fahmi Salim M.A menyampaikan kekhawatiran dan pandangan terhadap fenomena gerakan global penyimpangan seksual.

Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti M.Si selaku Ketua KNPK Indonesia yang juga Guru Besar IPB University bidang Ketahanan dan Pemberdayaan Keluarga menyampaikan tema Upaya Perlindungan Keluarga Indonesia dari Ancaman Gerakan Global Penyimpangan Seksual.

BACA JUGA :  Ulama Kharismatik Sulawesi Tengah Habib Saggaf Aljufri Tutup Usia

Rita Soebagio, M.Si. membawakan topik “Kronologi Gerakan Global Penyimpangan Seksual dan Tantangan Sosialisasi Kurikulum Pendidikan Seksual Komprehensif (CSE)”.

Narasumber Bunda Neng Djubaedah S.H., M.H., Ph.D., membawakan topik “Menghadirkan Produk Perundangan yang Melindungi Rakyat dari Ancaman Gerakan Penyimpangan Seksual Global”. Pada sesi pertama FGD moderator pada sesi 1, Nurul Hidayati, S.S., MBA.

FGD pada sesi kedua menghadirkan narasumber Dr. H. Amirsyah Tambunan M.A dengan topik “Peran Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan untuk pencegahan penyebaran penyimpangan seksual”. Kemudian Muhammad Iqbal Ph.D., dengan topik “Peran Pemerintah, Masyarakat, Swasta, dan Keluarga, dalam upaya Pencegahan dan Rehabilitasi Penyimpangan Seksual”.

Narasumber berikutnya pada sesi kedua adalah K.H. Fahmi Salim M.A dengan topik “Proses tazkiyatunnafs dalam meningkatkan kontrol diri, menguatkan individu dari ancaman penyimpangan seksual”. Sebagai moderator sesi 2, Dr. Wido Supraha M,Si.

Selain mendesak pemerintah melarang promosi dan aksi gerakan global penyimpangan seksual, FGD juga melahirkan 10 poin rekomendasi untuk perlindungan keluarga dari ancaman penyimpangan seksual berikut:

1. Menuntut PBB dan Organisasi-Organisasi Internasional agar berhenti mempromosikan dan mengadvokasi isu global dan nilai-nilai yang tidak universal, terutama terkait penyimpangan seksual. Oleh karena itu PBB dan INGO hendaknya menghargai sikap negara-negara yang menolak gerakan global penyimpangan seksual sebagai bentuk ‘margin of appreciation’  dan penghormatan terhadap kedaulatan negara tersebut.

BACA JUGA :  Taman Martha Christina Tiahahu, dari Taman Kumuh Menjadi Pusat Literasi

2. Meminta Pemerintah dan Lembaga Legislatif untuk menerbitkan produk perundangan yang melindungi individu, keluarga dan masyarakat dari keterpaparan ancaman gerakan global penyimpangan seksual. Jika belum ada produk perundangan yang memadai, mendorong dan atau mendukung masyarakat untuk melakukan judicial review terhadap KUHP pasal 414.

3. Mendesak Pemerintah dan Penegak Hukum untuk melarang promosi dan aksi gerakan global penyimpangan seksual di tengah masyarakat dalam berbagai bentuknya.

4. Mendesak Pemerintah serta mendorong Swasta dan Masyarakat untuk melakukan pencegahan dan upaya-upaya rehabilitasi penyimpangan seksual.

5. Mendesak Pemerintah untuk mengendalikan media sosial dan melakukan sensor terhadap produk-produk hiburan yang bermuatan promosi dan sosialisasi penyimpangan seksual.

6. Mendorong lembaga pendidikan serta tokoh-tokohnya untuk menghadirkan kurikulum pendidikan seksual yang sesuai dengan jati diri Bangsa Indonesia serta menolak kurikulum yang tidak sesuai dengan nikai-nilai Pancasila.

7. Mendorong keluarga Indonesia untuk ketahanannya dengan menjalankan peran, fungsi dan tugasnya dengan baik.

8. Mengokohkan masyarakat Indonesia, untuk menjadi komponen bangsa yang memiliki kekuatan kontrol diri melalui proses pensucian jiwa.

BACA JUGA :  Fenomenologi Mudik dan Pendemi Covid-19

9. Mendorong sektor bisnis untuk memiliki dan atau mengimplementasikan Kebijakan dan program perlindungan keluarga dari ancaman gerakan global penyimpangan seksual. Hal ini dapat mencakup peningkatan pengawasan terhadap konten yang dihasilkan atau disebarkan oleh perusahaan, serta memberikan edukasi kepada karyawan mengenai dampak negatif dari penyimpangan seksual.

10. Mendorong dan memperkuat kerjasama antara lembaga pemerintah, masyarakat sipil, dan sektor swasta dalam membentuk forum diskusi, pelatihan, menyediakan layanan penanganan dan pemulihan terkait penyimpangan seksual, dan kampanye edukasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai bahaya gerakan global penyimpangan seksual.

KNPK Indonesia adalah wadah musyawarah independen untuk mempercepat pembangunan, koordinasi strategi dan program ketahanan keluarga secara nasional. Sedangkan BMIWI adalah organisasi federasi beranggotakan 35 ormas perempuan tingkat nasional. | • wis

Komentar