Sukses Pimpin Bombana, Mendagri Perpanjang Masa Tugas Ir Burhanuddin MSi

TILIK.ID — Sukses di tahun pertama memimpin, masa jabatan Ir H Burhanuddin MSi sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bombana diperpanjang. Surat Keputusan Mendagri M Tito Karnavian tentang perpanjangan Pj Bombana diserahkan melalui acara seremoni di Kantor Gubernur Sultra, Senin (28/8/2023).

Acara penyerahan SK Mendagri tersebut dilakukan Sekretaris Daerah Sultra Drs H Asrun Lio mewakili Gubernur Sultra H Ali Mazi SH.

Ir H Burhanuddin MSi diangkat dan dilantik sebagai Pj Bupati Bombana pada 24 Agustus 2022 yang lalu. Dalam UU No. 4 Tahun 2023 disebutkan masa jabatan Bupati/Walikota adalah satu tahun dan dapat diperpanjang, baik pada orang yang sama maupun yang ditunjuk.

Burhanuddin dianggap sukses memimpin Bombana selama periode setahun pertama, sehingga Mendagri atas nama presiden kemudian memperpanjang masa jabatannya sampai tahun 2024.

Tanggal 24 Agustus 2023 kemarin manjadi masa akhir jabatan tahun pertama Ir H Burhanuddin MSi. Seharusnya penyerahan SK Perpanjangan jabatan dari Mendagri sudah harus dilaksanakan pada 24 Agustus 2023.

“Namun karena Pak Gunernur baru tiba dari Jakarta, maka saya diperintah untuk menyerahkan SK Perpanjangan dari Mendagri pada hari ini,” kata Sekda Sultra Drs H Asrun Lio dalam sambutannya mewakili Gubernur, Senin (28/8/2023).

BACA JUGA :  Mantan Aktivis Ini Kagum dengan Pendekatan Burhanuddin di Bombana

Asrun Lio mengatakan, sesuai dengan UU, jika penjabat yang masa jabatannya diperpanjang, maka tidak perlu lagi ada pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan karena sudah dilantik dan disumpah pada pengangkatan pertama.

“Penjabat Bupati dan Walikota yang diperpanjang masa jabatannya pada orang yang sama, Pj Bupati dan Pj Walikota tidak dilantik kembali,” jelas Asrun Lio.

Membacakan sambutan Gubernur Ali Mazi, Sekda Sultra Asrun Lio menyampaikan tiga pesan gubernur. Pertama, jabatan Pj bupati adalah amanah dari pemerintah pusat dan Pemda, sehingga sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada pemerintah maka wajib menyampaikan laporan kerja sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan.

“Bisa saja laporan itu setelah dievaluasi bisa negatif atau positif. Tapi kita percaya bahwa Pak Bur (Burhanuddin) sudah melaksanakan ini dalam satu tahun dan kita bisa melihat kinerja beliau itu membangun Bombana dalam semua sisi kehidupan di Kabupaten Bombana,” kata Asrun Lio.

Kedua, Pj Bupati sebagai PNS aktif harus mampu mendorong para PNS lain di lingkungan kerjanya untuk menjaga netralitas sebagai aparatur pemerintah dan tidak terlibat politik praktis dalam kaitannya menjelang Pemilu 2024.

BACA JUGA :  Pemohon Uji Materi: Penunjukan Pj Bermasalah, Sebaiknya Perpanjangan Jabatan

“Selain itu, pastikan bahwa keberadaan saudara sebagai Pj Bupati bukan untuk kelompok-kelompok tertentu tetapi pada semua masyarakat di masing-masing wilayah yang saudara pimpin, yaitu masyarakat Sulawesi Tenggara, khususnya masyarakat Bombana,” ujarnya.

Yang ketiga, lanjut Asrun Lio, ssbagai Pj Bupati ditegaskan kepada saudara untuk memfasilitasi agenda nasional yang telah ditetapkan oleh presiden dan DPR untuk mensukseskan pemilu tahun 2024 dan pilkada serentak di masing-masing wilayah yang saudara pimpin.

“Selanjutnya saya minta kepada saudara Pj Bupati untuk memastikan semua kebijakan atau program pembangunan daerah yang telah disusun dan tetapkan bersama pemerintah pusat dan provinsi dapat berjalan serta mengawal kebijakan nasional dan daerah guna mengakselerasi pembangunan di semua sektor demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” pungkas Asrun Lio. (lis)

Komentar