Ini Pembatasan-Pembatasan di Jakarta Selama 24 Desember sampai 2 Januari 2022

TILIK.ID — Libur Natal dan Tahun Baru dikhawatirkan bisa memicu peningkatan kasus Covid-19. Apalagi varian omicrom yang penularannya cepat sudah terdeteksi masuk Indonesia.

Karena itu pemerintah pusat mengeluarkan warning dan imbauan untuk memperketat protokol kesehatan selama libur dan cuti bersama Natal dan Tahun Baru.

Namun yang lebih konkret adalah Pemprov DKI Jakarta yang akan membatasi aktivitas masyarakat mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 untuk pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, khusus pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, berlaku pelarangan acara tahun baru serta peniadaan acara Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di pusat perbelanjaan dan mal, kecuali pameran UMKM.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pesta dengan tempat terbuka dan tertutup selama tanggal tersebut. Tidak ada hal yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak,” ujar Anies Baswedan dalam siaran pers nomor 2797/SP-HMS/12/2021, Kamis.

BACA JUGA :  Penjelasan Manajemen MRT soal Antrian Penumpang

Acara pawai dan arak-arakan tahun baru, serta rangkaian acara tahun baru dan lama yang terbuka maupun yang berpotensi menimbulkan bahaya dilarang.

“Aktivitas pada lokasi taman umum pun dihentikan selama 31 Desember 2021 hingga 1 Januari 2022,” tambah Anies.

Kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat menimbulkan penularan COVID-19 juga harus dilakukan tanpa penonton. Penggunaan suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif akan dikurangi.

Kegiatan yang bukan perayaan Natal dan tahun baru dan dilakukan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat, serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.

Khusus pada tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021 berpedoman pada ketentuan teknis dari Kementerian Agama RI.

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menyaring semua pengunjung dan pegawai di pintu masuk (entrance) dan keluar (exit) dari pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan serta hanya dengan pengunjung kategori hijau yang diizinkan masuk.

BACA JUGA :  PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 21 Desember 2020

Kegiatan makan dan minum dapat dilakukan dengan maksimal 75 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Restoran/rumah makan/kafe dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai maksimal pukul 00.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memilih buka dan menerima makan di tempat (dine-in) diizinkan sampai dengan pukul 22.00 WIB dengan pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (lhh)

Komentar