Woow.. Sekolah Swasta di Jakarta akan Digratiskan, Aturannya Tengah Dikaji

TILIK.ID — Pemerintah Daerah Khusus Jakarta tengah mengkaji kebijakan untuk menggratiskan sekolah swasta di seluruh wilayah. Konsep telah disampaikan Plt Kepala Dinas Pendidikan Jakarta Purwosusilo, Senin lalu.

Purwosusilo mengungkapkan bahwa program sekolah swasta gratis tak hanya bebas Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), uang pangkal dan uang masuk saat pendaftaran melainkan juga kebutuhan peralatan peserta didik.

“Pembiayaan oleh pemerintah bagi anak-anak yang bersekolah di swasta terdiri dari SPP, uang pangkal atau uang pada saat awal masuk ke jenjang tertentu,” katanya, di Jakarta, Senin.

Meski sudah ada konsep, Purwosusilo menyatakan Program sekolah swasta gratis ini masih dalam tahap pengkajian oleh Dinas Pendidikan terkait dengan pelaksanaan serta peraturannya.

“Dinas pendidikan sedang melakukan pengkajian mendalam dan saat ini menyiapkan regulasi-regulasi diperlukan,” katanya.

Dijelaskan, biaya kegiatan pembelajaran sesuai tarif tertentu berdasarkan hasil kajian. Lalu pemenuhan dasar pendidikan untuk peserta didik berupa seragam, sepatu, tas dan alat tulis yang diperlukan.

Kendati begitu, tak semua sekolah swasta di Jakarta akan digratiskan oleh pemerintah. Sekolah-sekolah swasta di Jakarta telah dipetakan berdasarkan kualitas dan biaya.

BACA JUGA :  Anies, Gubernur DKI Jakarta Pertama Raih Unqualified Opinion Lima Tahun Berturut-Turut

Tingkatan atau klaster dari sekolah-sekolah swasta tersebut pun dikelompokkan menjadi klaster 1 hingga klaster 5.

Purwosusilo mengatakan, sekolah swasta yang akan menjadi target pemerintah untuk program sekolah swasta gratis adalah klaster 1 hingga klaster 3. Sementara klaster 4 dan klaster 5 yang sudah dinilai sebagai sekolah swasta elit tidak termasuk dalam program ini.

Lebih detail Purwosusilo menjabarkan, dari sekolah swasta yang menjadi target, terdapat kriteria yang harus dipenuhi untuk masuk dalam program sekolah swasta gratis.

“Biaya pendidikan yang disebutkan tadi berlaku untuk sekolah yang memenuhi kriteria,” kata Purwosusilo.

Kriteria sekolah swasta yang menjadi target sekolah gratis antara lain bersedia bekerjasama dengan pemerintah dalam program sekolah gratis. Lalu menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari pemerintah pusat selama 3 tahun terakhir tanpa terputus.

Kemudian peserta didik ber-NIK Jakarta, jumlah peserta didik minimal 60 orang per satuan pendidikan sesuai regulasi BOS. Selain itu telah terselenggara proses belajar-mengajar tanpa ada kelas yang terputus.

“Kalau SD berarti kelas 1 sampai 6 ada lengkap. Begitu juga SMP kelas 7 sampai 9 dan SMA atau SMK kelas 10 sampai 12,” katanya.

BACA JUGA :  Univesitas Halu Oleo Tuan Rumah Seri ke-4 Seminar Regional Isu Masyarakat

Namun, Purwosusilo belum memberikan informasi detail terkait sekolah swasta mana saja yang akan ditunjuk untuk program tersebut.

Terkait detail aturan, pihaknya akan menyelesaikan dulu regulasinya, yakni peraturan daerah (perda). “Karena Perda Nomor 8 Tahun 2006 perlu direvisi, disesuaikan dengan kondisi saat ini,” katanya.

Setelah tahapan perda selesai, maka akan dibuat regulasi turunannya, yaitu peraturan gubernur (pergub). Kemudian, Dinas Pendidikan masih perlu melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah dan pihak-pihak yang mengelola sekolah swasta serta masyarakat luas.

Purwosusilo mengatakan proses program sekolah gratis masih cukup panjang dan sedang dipersiapkan agar kelak dapat terlaksana dengan baik. |••

Komentar