TILIK.ID — Pemerintah menyesuaikan istilah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dengan nama level angka. Misalnya PPKM Level 1 hingga 4.
Perubahan istilah itu disampaikan Ketua Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito saat menyampaikan keterangan kepada wartawan yang dipantau melalui aplikasi Zoom di Jakarta, Kamis (22/7/2021).
Wiku mengatakan, perubahan itu disesuaikan dengan dinamika kondisi perkembangan Covid-19 nasional.
“Penting untuk diketahui, perubahan kebijakan yang dilakukan berupaya untuk menyesuaikan dengan dinamika kondisi Covid-19 nasional,” katanya.
Menurut Wiku lagi, perubahan istilah tersebut adalah bentuk yang tidak dapat dihindari pemerintah dalam perubahan kebijakan dan menghindari kesalahpahaman yang ada dari bentuk kebijakan sebelumnya.
Dikatakan, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Nomor 22 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Nomor 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro.
“Pada prinsipnya pemerintah memberlakukan PPKM Level 4 yang sebelumnya merupakan PPKM darurat di 139 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Sedangkan PPKM mikro diterapkan untuk wilayah RT/RW berzona merah atau yang memiliki kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari lima rumah,” katanya.
Wiku mengatakan, PPKM mikro selanjutnya diperketat, dalam implementasinya menjadi PPKM Level 3 yang diterapkan di 28 kabupaten/kota di luar pulau Jawa dan Bali serta PPKM mikro di tingkat desa.
“Detail pengaturan dari ketentuan tersebut pada prinsipnya tetap sama,” katanya.
Sedangkan untuk daerah lainnya akan menerapkan PPKM berbasis zonasi kabupaten/kota dan PPKM mikro di tingkat desa atau kelurahan.
Wiku juga mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berkomitmen menyediakan lokasi isolasi terpusat bersama dengan pemerintah daerah sebagai upaya untuk menjamin proses isolasi terpantau dan dilakukan sesuai dengan prosedur dalam rangka mendukung pengendalian Covid-19 di daerah.
Saat ini BNPB telah menyediakan lebih dari 20 ribu unit tempat tidur isolasi terpusat yang tersebar di Pulau Jawa dan Bali yang diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan terhadap lokasi isolasi.
“Saat ini kekuatan yang diperlukan oleh Indonesia untuk mencapai keberhasilan Pengendalian Covid-19 adalah dukungan dan optimisme dari masyarakat sehingga mohon kerja samanya untuk berupaya bersama menghadapi ini bersama dan sungguh-sungguh dalam menjalankan peraturan yang ditegakkan,” katanya. (lms)
Video saat Presiden Jokowi mengumumkan PPKM Darurat:
Komentar