Hakim MK Tolak Gugatan Uji Materil UU KPK

TILIK.id — Uji mateti atau judicial review Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diajukan Agus Rahardjo dkk ditolak Mahlamah Konstitusi (MK). MK memutuskan untuk menolak permohonan Tim Advokasi UU KPK.

Dalam sidang yang disiarkan di kanal Youtube secara lamgsung, hakim MK menyatakan menolak semua gugatan dari pemohon untuk seluruhnya.

“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan permohonan, Selasa (4/5/2021).

MK berpendapat dalil para pemohon yang menyatakan UU KPK tidak melalui Prolegnas dan terjadi penyelundupan hukum tidak beralasan hukum. MK juga berpendapat, UU KPK sudah memenuhi asas kejelasan tujuan.

“Dengan dicantumkannya maksud dan tujuan penyusunan UU di Penjelasan Umum, maka telah memenuhi asas kejelasan tujuan,” kata Hakim.

Untuk diketahui, ada sejumlah dalil yang disampaikan Agus Rahardjo dkk dalam permohonannya yang menuntut agar UU KPK dinyatakan cacat formil sehingga tidak dapat diberlakukan dan batal demi hukum.

Salah satu dalilnya, Tim Advokasi UU KPK menilai UU KPK cacat prosedural, terutama pada bagian Perencanaan, Penyusunan, dan Pembahasan yang dilandasi oleh lima bangunan argumentasi.

BACA JUGA :  Covid-19: Negara Krisis Keuangan, Nawaitunya untuk Menyelamatkan Rakyat?

Agus Rahardjo dkk berdalil pembentuk UU melakukan penyelundupan hukum dalam proses perencanaan dan pembahasan perubahan UU KPK.

Pemohon juga mendalilkan soal KPK tidak diundang dalam pembahasan revisi UU KPK, melainkan dalam pembahasan itu hanya mengikutsertakan dua perwakilan pemerintah, yaitu Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalil ini juga dinilai tak beralasan menurut hukum. MK berpendapat KPK-lah yang menolak untuk dilibatkan meski sudah diundang.

“KPK yang menolak untuk dilibatkan dalam proses pembahasan rencana revisi UU KPK. Hal demikian bukan berarti pembentuk UU (DPR dan Presiden) yang tidak melibatkan KPK,” kata Hakim.

“MK berpendapat permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya,” lanjutnya.

Namun ada satu orang hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion mengenai perihal pemohonan pengujian formil UU KPK tersebut.

Wahiduddin berpendapat MK seharusnya mengabulkan permohonan uji materi UU KPK.

Tim Advokasi UU KPK ini terdiri atas mantan pimpinan KPK Agus Rahardjo, Laode Muhamad Syarif, Saut Situmorang dkk. Perkara ini bernomor 79/PUU-XVII/2019.

BACA JUGA :  JK: Vaksin Covid-19 secara Mandiri Percepat Target Vaksinasi Nasional

Selain Agus Rahardjo dkk, ada juga 6 permohonan uji materi UU KPK lainnya. Saat ini, sidang putusan 6 permohonan lainnya masih berlanjut.

Dalam pokok permohonan yang diajukan oleh 14 orang pemohon tersebut Majelis Hakim MK juga menolak permohonan pemohon untuk keseluruhannya.

Pada bagian konklusi yang dibacakan oleh Majelis Hakim Anwar Usman juga disebutkan bahwa permohonan provisi maupun pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Dalam provisi yang diajukan oleh para pemohon pada pokoknya menyatakan UU 19 Tahun 2019 yang berlaku pada 17 September 2019 sejatinya saat itu telah terjadi kekosongan hukum akibat kontradiksi pasal-pasal di dalamnya dan segala hal yang menjadi implikasi berdampak buruk pada KPK.

Masih dalam provisi yang disebutkan oleh pemohon, dampak dari berlakunya UU 19 Tahun 2019 tersebut secara kelembagaan KPK terancam lumpuh.

Oleh sebab itu, agar kerja pemberantasan korupsi di KPK tetap dapat berjalan, pemohon memohon kepada MK agar menunda pemberlakuan UU Nomor 19 Tahun 2019 melalui putusan sela sampai ada putusan mahkamah dalam perkara a quo.

BACA JUGA :  Ketua KPK Mangkir dari Panggilan Komnas HAM, MAKI akan Uji Materi UU

Sementara, dalam Pasal 58 UU MK menyatakan undang-undang yang diuji oleh MK tetap berlaku sebelum ada putusan yang menyatakan UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Apabila seluruh undang-undang yang diuji ditunda pemberlakuannya maka akan berdampak pada pasal lain yang tidak diuji sehingga penundaan itu tidak dimungkinkan. (lms)

Komentar