Satgas: Kasus Covid-19 Klaster Perkantoran di Jakarta Meningkat

TILIK.id — Meski vaksinasi terus berjalan, termasuk di bulan Ramadan ini, kasus Civid-19 masih terus ada. Memang ada pengurangan, namun tambahan kasus banyak terjadi di perkantoran di Jakarta.

Menurut Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, telah terjadi peningkatan penularan pada klaster perkantoran di DKI Jakarta dalam dua pekan terakhir.

“Pada 5-11 April 2021 terdapat 157 kasus positif Covid-19 di 78 perkantoran. Sementara pada 12-18 April 2021 jumlah positif Covid-19 meningkat jadi 425 kasus dari 177 perkantoran,” kata Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito secara daring, Selasa (27/4/2021).

Jumlah tersebut dihimpun berdasarkan data yang dirilis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagaimana juga dipublish di laman corona.jakarrta.go.id.

Kemunculan beberapa kasus positif di perkantoran, kata Wiku, telah direspons Satgas Covid-19 dengan mendorong pemerintah setempat melakukan penutupan sementara operasional kantor.

Selama proses penutupan, Wiku meminta agar seluruh area perkantoran dilakukan disinfeksi untuk membunuh virus yang mungkin tertinggal.

Wiku juga meminta agar ada upaya testing dan tracing terhadap kontak erat agar penularan tidak meluas dan menimbulkan klaster.

BACA JUGA :  Basarnas Tambah Satu Kapal untuk Bantu Pencarian Kapal Selam KRI Nanggala-402

“Optimalisasi Satgas Covid-19 yang sudah ada di perkantoran. Jika belum ada satgas di perkantoran tersebut maka segera dibentuk dan jika sudah ada lakukan evaluasi kinerja,” katanya.

Terkait kapasitas instansi pada sektor perkantoran yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), kata Wiku, diarahkan tetap mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, yaitu maksimal 50 persen untuk yang hadir secara fisik di kantor dengan pengetatan protokol kesehatan.

“Mohon pemda setempat juga segera mentranslasikan instruksi ini ke dalam aturan daerah sebagai dasar penegakan kebijakan yang jelas,” ujarnya.

Wiku menambahkan, kejadian di DKI Jakarta perlu jadi pelajaran bagi daerah lain. “Sehingga daerah yang tidak menerapkan PPKM mohon segera atur secara jelas dalam perda demi menjalankan kehidupan sosial ekonomi yang jelas namun aman Covid-19,” katanya. (lms)

Komentar