Covid-19 Makin Bertambah, Ini Pembatasan yang Diumumkan Pemerintah

TILIK.id, Jakarta — Pandemi Covid-19 terus bertambah. Indikator-indikator yang diperoleh membuat pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan pembatasan-pembatasan.

Salah satu point pembatasan itu adalah
kapasitas kantor. Yaitu membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto juga mengumumkan poin-poin lain kebijakan pembatasan baru yang berlaku mulai 11 Januari 2020.

“Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan,” kata Airlangga Hartarto dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Untuk kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring, sementara tempat ibadah dibatasi kapasitas 50 persen. Jam operasional mal dan restoran juga diatur.

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari hingga 25 Januari, dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” kata Airlangga.

Airlangga menegaskan juga bahwa Pembatasan ini adalah pembatasan, bukan pelarangan. Point lengkap pembatasan adalah:

  • Membatasi tempat kerja dengan work from  home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat
  • Kegiatan belajar-mengajar secara daring
  • Sektor esensial yang kita sudah kita ketahui bersama berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat
  • Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan
  • Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
  • Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
  • Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
  • Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.
BACA JUGA :  Ini 8 Ruas Jalan di Jakarta untuk Ganjil Genap Masa PPKM

Komentar