TILIK.id, Jakarta — Aktivis 1998 yang tergabung dalam NURANI 98 mengeluarkan pernyataan sikap terkait penembakan 6 laskar FPI pada 10 Desember lalu di Km 50 Tol Cikampek.
Kelompok Nurani 98 terdiri dari Ubedilah Badrun, Ray Rangkuti, A. Wakil Kamal, Asep Supri, Andrianto, Alon, Erfi Firmansyah, Fuad Adnan, Aria Ator, M. Jusril, dan Fahrus Zaman Fadhly,
Dalam pernyataan tertulisnya yang diterima TILIK.id, Jumat malam, Ray Rangkuti dkk menyampaikan 5 point desakan kepada Presiden Joko Widodo. Salah satunya mendesak Presiden Jokowi membentuk Tim Pencari Fakta Independen (TPFI).
“Keinginan untuk membentuk TPFI itu adalah jalan yang dijamin oleh Universal Declaration of Human Rights, dijamin oleh Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (1984), dan dijamin oleh UUD 1945,” tulis pernyataan Aktivis 98 tersebut.
Menurut Ray Rangkuti dkk, karena begitu kompleksnya persoalan saat ini dan persoalan kematian 6 pengawal HRS ini menjadi sorotan dunia internasional, maka perlu segera menjadi skala prioritas untuk diungkap sebenar-benarnya seterang-terangnya melalui TPFI.
“Sebab jika tidak, ini akan menjadi noda hitam sejarah pemerintahan dan sekaligus noda kelam agenda reformasi politik Indonesia,” kata Ubaidillah Badrun dkk, dalam pernyataannya.
Berikut pernyataan lengkap Akrivis 98 yang tergabung dalam NURANI 98:
Sikap Ativis 98 Tentang Kematian 6 Anggota FPI dan Tentang Pemenjaraan Para Pengkritik Pemerintah
Terkait peristiwa kematian anggota FPI, kami aktivis 98 yang memilih jalan intelektual independen non partai politik yang tergabung dalam Nurani 98 menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mendesak kepada pemerintah agar segera membentuk Tim Pencari Fakta Independen (TPFI) . TPFI sangat penting segera dibentuk karena hal-hal sebagai berikut :
a. Peristiwa kematian 6 orang warga tersebut terjadi dalam satu waktu dan dalam satu peristiwa yang menimbulkan pertanyaan publik secara luas.
b. Diduga peristiwa tersebut disebabkan oleh adanya tembakan aparat keamanan yang mengakibatkan kematian warga negara.
c. Aparat yang dimaksud disebut-sebut di bawah perintah tugas yang diembannya.
d. Tindakan aparat keamanan tersebut bukanlah kategori peristiwa hukum biasa, tapi masuk dalam kategori hukum berat karena berkaitan dengan perlindungan negara terhadap hak hidup warga negara sebagaimana dalam amanah konstitusi UUD 1945 tentang perlindungan atas Hak Azasi Manusia warga negara oleh negara.
e. Mengingat bahwa kematian enam orang yang dimaksud termasuk kategori persoalan hukum berat yang melibatkan aparat keamanan yang sedang bertugas, maka dengan itu dibutuhkan tim independen untuk memeriksa kasus ini.
2. Mendesak kepada semua komponen bangsa untuk bersabar dan memahami bahwa keinginan untuk membentuk TPFI itu adalah jalan yang dijamin oleh Universal Declaration of Human Rights, dijamin oleh Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (1984), dan dijamin oleh UUD 1945.
Dengan membentuk TPFI inilah sebagai cara yang tepat, elegan, professional dan terpercaya untuk mengungkap kasus ini.
3. Mendesak kepada Presiden Jokowi untuk segera melakukan dan melanjutkan proses reformasi institusi kepolisian republik Indonesia (POLRI) menuju polisi yang mandiri, profesional, dan humanis.
Sebab ada semacam tanda tanda yang menunjukan bahwa polisi republik Indonesia semakin kehilangan independensinya, professionalitasnya dan kehilangan rasa humanisnya.
4. Mengingatkan agar pemerintah dalam menghadapi para pengkritiknya lebih proporsional dalam bingkai negara demokrasi sesuai konstitusi UUD 1945.
Selain itu, mengingatkan kepada pemerintah agar dalam menjawab berbagai kritik harus membuka ruang dialog, musyawarah dan menghormati pandangan yang berbeda.
Bukankah Presiden adalah hasil pemilu yang dipilih rakyat, kemudian membangun koalisi secara mayoritas, dan memiliki pengikut yang cukup peduli pada pemerintahannya?
Dengan kekuatan politik sebesar itu, semestinya presiden bisa tampil lebih percaya diri untuk menghadapi para pengkritiknya dengan matang menggunakan paradigma demokrasi konstitusional. Jika cara presiden justru sangat represif terhadap pengkritiknya maka memunculkan dugaan kuat bahwa ada persoalan besar dalam pemerintahan saat ini sehingga Presiden begitu difensif.
5. Dalam konteks menjamin kebebasan bersuara dan kepentingan kualitas demokrasi Indonesia maka kami mendesak kepada Presiden untuk membebaskan seluruh tahanan politik yang dipenjara atau sedang diproses hukum karena sikap dan pandangan kritis mereka.
Karena begitu kompleksnya persoalan saat ini dan persoalan kematian 6 pengawal HRS ini menjadi sorotan dunia internasional maka perlu segera menjadi skala prioritas untuk diungkap sebenar-benarnya seterang-terangnya melalui TPFI. Sebab jika tidak, ini akan menjadi noda hitam sejarah pemerintahan dan sekaligus noda kelam agenda reformasi politik Indonesia.
Jakarta, 18 Desember 2020
NURANI 98
Ubedilah Badrun
Ray Rangkuti
A.Wakil Kamal
Asep Supri
Andrianto
Teuku Syahrul Ansori (Alon)
Erfi Firmansyah
Fuad Adnan
Aria Ator
M. Jusril
Fahrus Zaman Fadhly
(lms)
Komentar