Delapan Parpol Sepakat Ikut “Proparpol” Mulai Tahun 2021

TILIK.id, Jakarta — Sebanyak 8 partai politik (parpol) menyatakan komitmennya untuk menjalankan agenda anti korupsi pada pendidikan dan latihan dengan nama program “Proparpol”. Agenda itu akan efektif dijalankan pada 2021 mendatang.

Demikian disampaikan Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono saat jumpa pers melalui Youtube KPK, Senin.

“Jadi, kita bersyukur hari ini partai politik berkomitmen bahkan membentuk program bersama namanya ‘Proparpol’ singkatan dari ‘Program Pendidikan Antikorupsi bagi Politisi’ itu sebagai bagian dari pendidikan politik cerdas berintegritas yang sudah dilakukan oleh KPK,” kata Giri.

Sebelumnya, telah dilakukan rapat “Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi” pada parpol secara daring yang dihadiri delapan parpol, KPK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Adapun ke-8 parpol yang hadir dalam FGD itu diwaliki sekjen/wasekjen yakni Ahmad Muzani (Gerindra), Johnny G Plate (NasDem), M Rozaq A (PKS), Hasto Kristiyanto (PDIP), Renanda Bachtar (Demokrat), Moh Qoyum (PPP), Cucun Ahmad S (PKB), dan Lodewijk Freidrich Paulus (Golkar). Sedangkan yang tidak hadir adalah perwakilan dari PAN.

BACA JUGA :  Hanya Bisa Bilang, “PKS is The Best”

Giri mengatakan hasil dari rapat tersebut terdapat tujuh poin penting, salah satunya parpol berkomitmen untuk membangun integritas dan budaya antikorupsi sebagai modal utama untuk memberantas korupsi.

“Parpol juga bersepakat di bagian mana saja pendidikan politik yang di dalamnya terdapat materi antikorupsi dilakukan, kepada siapa, dan mulai dilakukan pada 2021,” ucap Giri.

Kemudian, parpol juga bersepakat menunjuk pejabat penghubung untuk menjadi tim bersama implementasi pendidikan antikorupsi.

“Kemudian menunjuk pejabat penghubung dan nanti harapannya ketua umum partai politik akan melakukan deklarasi bersama tentang pendidikan antikorupsi bagi partai politik, yaitu pendidikan politik yang di dalamnya ada materi antikorupsi,” ungkap Giri.

Hal itu, kata dia, penting dilakukan karena 36 persen kasus yang ditangani KPK melibatkan pejabat politik.

“Mengapa ini penting? Bahwa 36 persen kasus yang ditangani KPK adalah melibatkan pejabat politik sehingga penting menjadikan politik itu sebagai ranah dan segmen perbaikan,” tutur-nya.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyebut berdasarkan hasil riset KPK dan LIPI menunjukkan sekurangnya terdapat lima faktor utama yang menyebabkan persoalan integritas partai, yaitu akibat tidak adanya standar etik partai dan politisi, rekrutmen politik dan kaderisasi berjalan secara tradisional.

BACA JUGA :  Siapa Bakal Mengusung Anies?

Selanjutnya, pendanaan partai politik yang tidak transparan dan akuntabilitas serta demokrasi internal parpol yang tidak berjalan. Dalam FGD tersebut KPK mengundang sembilan parpol.

Selain itu, turut hadir Direktur Politik Dalam Negeri Kemendagri Syarmadani dan Peneliti Senior LIPI Moch Nurhasim. (mbs)

Komentar