MER-C: Macron Mesti Bijak Menilai Islam dan Minta Maaf

TILIK.id, Jakarta — Pimpinan Lembaga Kemanusiaan Medical Emergency Rescue Committee (MER-C), dr. Sarbini Abdul Murad, turut bersuara menanggapi pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang menyebutkan Islam adalah agama yang sedang mengalami krisis di seluruh dunia. 

Sarbini menyayangkan sekaligus mengecam pernyataan ini sebagai pernyataan yang tidak bertanggung jawab dan memecah belah kerukunan umat beragama di dunia. 

MER-C menyayangkan sekaligus mengecam pernyataan Presiden Prancis, Emmanuel Macron. Itu adalah pernyataan yang tidak bertanggung jawab. Macron telah menyebarkan kesalahpahaman terhadap Islam. Sebuah penyataan yang dapat memecah belah kerukunan umat beragama di dunia.

“Macron mestinya bijak dalam menilai Islam,” kata Sarbini dalam pernyataan tertulis, yang diterima TILIK.id, Rabu (28/10/2020).

Macron, kata dia. mestinya bisa belajar dari sosok Vladimir Putin, Presiden Rusia yang bijak dalam melihat Islam. Meski di Rusia terjadi pemberontakan separatis Chechen, tak berarti Putin menyudutkan Islam secara keseluruhan. 

Sementara Macron sebagai orang nomor satu di Prancis memilih membiarkan dan menolak untuk melarang keputusan media di negara tersebut, Charlie Hebdo, yang menerbitkan kembali kartun Nabi Muhammad pada September 2020 lalu dengan alasan kebebasan berekspresi.

BACA JUGA :  Ketua Bantuan Hukum FPI: Jangan Lupakan Kejahatan HAM atas 6 Suhada

Suatu sikap pemimpin negara yang sangat melukai dan menuai reaksi keras dari berbagai kalangan umat Islam di seluruh dunia. Hal ini berbahaya karena menjadi modus menyebarkan kebencian terhadap Islam.

“Untuk itu, MER-C meminta kepada Presiden Prancis Emmanuel Macron untuk segera meminta maaf kepada umat Islam dunia. Kami pikir meminta maaf adalah jalan yang bijak, serta melarang kartun yang menghina Nabi Muhammad,” tegas Sarbini.

Pimpinan MER-C juga berharap Pemerintah Indonesia dapat segara merespon dan mengambil sikap atas pernyataan Presiden Prancis dengan mendorong permintaan maafnya kepada umat Islam. Hal ini agar polemik yang dapat menimbulkan perpecahan kerukunan umat beragama tidak berlarut. (lms)

Komentar