TILIK.id — Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi sorotan. Sebuah kasus korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 3 triliun. Angka yang fantastis dengan jumlah yang hampir sama dengan APBD sendiri.
Kasus jual beli aset itu kini dalam penanganan Kejaksaan Tinggi NTT di bawah komando Dr. Yulianto, S. H, MH. Kajati NTT terus bergerak menuntaskan kasus tersebut.
Hingga saat ini, sejumlah pejabat pada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Barat telah diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi NTT.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim SH kepada wartawan, Rabu (30/9/2020) menegaskan tim penyidik Tipidsus Kejati NTT kini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Kabupaten Manggarai Barat.
Dalam kasus itu diduga kuat terdapat sejumlah oknum yang telah memperjualbelikan sedikitnya tiga (3) pulau yang merupakan bagian dari asset negara di Kabupaten Manggarai Barat.
Menurut dia, saat ini tim penyidik Tipidsus Kejaksaan Tinggi NTT terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Kabupaten Manggarai Barat, guna menuntaskan kasus tersebut
“Tim penyidik Tipidsus Kejati NTT masih terus lakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Kabupaten Manggarai Barat dan juga tim saat ini masih berada di Pemda Kabupaten Manggarai Barat,” kata Abdul.
Abdul menegaskan, dalam kasus jual beli asset negara ini, untuk saat ini berdasarkan estimasi atau perhitungan kerugian keuangan negara dari tim penyidik Kejati NTT, kerugian negara mencapai Rp 3 triliun.
“Berdasarkan perhitungan sendiri oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT, kerugian negara yang terjadi dalam kasus jual beli asset negara mencapai Rp 3 triliun,” sebut Abdul Hakim.
Menurutnya, dalam kasus itu tim penyidik Tipidsus Kejati NTT telah memeriksa Bupati Manggarai Barat Agustinus CH Dula, Sekda Kabupaten Manggarai Barat, Kabag Tata Pem, Asisten I dan anak waris ketua adat ramang ishaka Kabupaten Manggarai Barat. (abm)
Komentar