Andi Irfan Bukan Siapa-Siapa, Ada Sosok Misterius di Komisi III

TILIK.id, Jakarta — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut ada peran anggota legislattif dalam kasus Djoko Tjandra. Dugaan keterlibatan anggota DPR, utamanya di Komisi III, diyakini benar adanya.

Selain Boyamin, sebelumnya anggota DPR Benny K Harman dengan lantang menyebut otak di balik suap Jaksa Pinangki adalah oknum anggota DPR. Benny bahkan meminta Jaksa Agung memeriksa teman-temannya di DPR itu.

Lantas siapa otak di klaster DPR itu? Mantan Sekjen Partai Demokrat Patrice Rio Capella dengan berani menyebut nama Rusdi Masse. Rusdi adalah Ketua DPW NasDem Sulsel yang kini menjadi anggota Komisi III DPR RI. Rusdi juga anggota Banggar DPR.

Boyamin mengatakan, dugaan-dugaan itu memang harus ditelusuri. KPK kan pun sebenarnya bisa menelusuri. “Jadi sepanjang ada buktinya, penyidik harus menelusuri adanya dugaan itu,” kata Boyamin dalam keterangannya, Selasa.

Rio Capella mengatakan Andi Irfan Jaya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bukanlah pemain tunggal. Ada orang berpengaruh di balik dia, sebab secara logika dia bukan siapa-siapa dalam kaitan dengan Djoko Tjandra.

BACA JUGA :  Calonkan Anies, Relawan MANIES Beri Apresiasi Tinggi Kepada Partai NasDem

Tersangka Andi Irfan Jaya menerima aliran dana dari Djoko Tjandra melalui adik iparnya Harijadi sebesar 500 ribu USD atau setara Rp 7,4 miliar untuk diberikan kepada jaksa Pinangki.

“Semua pertalian Andi Irfan dengan pihak di belakangnya harus diungkap,” kata Rio.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengatakan, Kejaksaan Agung perlu menindaklanjuti informasi dari MAKI tersebut. Sehingga semua orang yang terlibat di kasus Djoko Tjandra tersebut bisa dijerat pidana.

‎Politikus Partai Demokrat ini mengatakan, dalam era keterbukaan seperti saat ini, partisipasi publik memang menjadi bagian dalam pembangunan dan penegakan hukum.

“Masukan tersebut kredibel dan bisa dipertanggungjawabkan dalam kaca mata hukum maka tidak alasan bagi penegak hukum untuk tidak merespon atau tidak mempertimbangkannya,” katanya.

Didik mengaku bila tidak ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung. Maka citra DPR juga ikut tercoreng. Sehingga hal ini bisa menjadi perhatian serius oleh Kejaksaan Agung untuk menindaklanjutinya.

“Saya berharap penegak hukum akan bijak jika segera merespon dan menguji secara hukum, apakah masukan tersebut mengandung nilai substansi dalam penegakan hukum, apalagi ini menyangkut marwah kelembagaan DPR,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Kritik Jokowi, Civitas Akademika UII Sebut Indonesia Darurat Kenegarawanan

Dalam kasus Djoko Tjandra ini sudah ada tiga tersangka yang dijerat oleh Kejaksaan Agung. Mereka adalah Jaksa Pinangki sebagai penerima suap, Djoko Tjandra sebagai pemberi suap, dan mantan politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya yang disebut sebagai perantara.

Andi Irfan Jaya mulai masuk ke dunia politik dengan menjadi kader Partai Nasdem pada 2017 setelah keluar dari Jaringan Survei Indonesia yang ada di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel). Sejak 2017, yang menjadi Ketua DPW Nasdem Sulsel adalah Rusdi Masse Mappasessu. Andi Irfan kemudian menjadi Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Nasdem Sulawesi Selatan.

Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya dan Pinangki, diduga telah berkolusi dan bermufakat untuk membuat proyek pembebasan Djoko Tjandra dari jerat hukum atas kasus korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali melalui fatwa MA.

Pinangki diduga menerima uang senilai USD 500 Ribu, atau senilai Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra. Uang itu merupakan hadiah untuk pengurusan fatwa MA. (lbm)

Komentar