Pemprov DKI Ancam Pidanakan Artis Ike Muti

TILIK.id, Jakarta — Akun instagram @ikemuti16 kena masalah. Postingannya pada 30 Juli 2020 membuat Pemprov DKI Jakarta berang. Karenanya Pemprov DKI melalui Biro Hukum mengambil langkah dengan memberi surat peringatan kepada akun @ikemuti16 tersebut.

Surat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta itu meminta agar @ikemuti16 secara jujur dan terbuka membuktikan unggahannya yang telah memfitnah jajaran pemerintah DKI Jakarta lewat postingan pada 30 Juli 2020.

@ikemuti16 menulis bahwa ada proyek di DKI Jakarta yang mensyaratkan menghapus foto bersama dengan Presiden Jokowi agar mendapatkan proyek tersebut.

Atas unggahan itu, Pemprov meminta membuktikan perintah penghapusan foto bersama Presiden Jokowi yang dimaksud. Jika dalam 2 x 24 jam tidak ada klarifikasi tertulis bermaterai, maka Biro Hukum DKI Jakarta akan menempuh jalur hukum.

“Karena isi postingan itu tidak faktual, tidak benar dan berisi kebohongan serta telah viral di medsos yang membuat nama baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dirugikan,” demikian surat Biro Hukum Pemprov DKI yang diteken oleh Yayan Yuhanah tertanggal 30 Juli 2020.

BACA JUGA :  Bantah Dirinya Terkait Teroris, Fadli Zon: Fitnah Kotor dan Keji
Postingan Ike Mukti di akun IG @ikemuti16 per 30 Juli 2020

Tiga point yang diminta Pemprov DKI Jakarta dalam surat peringatannya kepada akun IG @ikemuti16. Yaitu:

Pertama, menjelaskan apa proyek yang Saudara sebutkan, dan siapa penanggungjawabnya? Kedua, menyebutkan dengan jelas siapa yang menyuruh Saudara untuk menghapus foto Anda dengan Presiden Joko Widodo untuk mendapaktan proyek tersebut, serta kapan dan melalui media komunikasi apa saja yang disampaikan.

Ketiga, sebutkan bukti komunikasi yang menyatakan permintaan Pemerintah Provinsi untuk menghapus foto Anda dengan Presiden Joko Widodo.

“Kami menunggu dalam waktu 2×24 jam sejak Jumat 31 Juli 2020. Jika tidak ada penjelasan dan klarifikasi yang tertulis di atas kertas materai dari Saudara, maka kami akan langsung menempuh setiap dan semua upaya hukum sesuai dengan kaidah hukum pidana,” demikian surat Biro Hukum tersebut kepada Ike Mukti, pemilik akun @ikemukti16. (bsm)

Komentar