Dr. Yogi Prabowo, SpOT
(Pendiri, Presidium & Relawan Medis MER-C)
KEBIJAKAN pembiayaan “Reimburse” dalam penanganan Pandemi Covid-19 yang diterapkan oleh Pemerintah menimbulkan polemik.
Pertama, dalam konsep Disaster Management adanya komando sangat penting dan menentukan keberhasilan. Harusnya pemerintahlah yang menentukan RS mana yang bisa menangani Covid-19, jangan diserahkan kepada pasar bebas. Selain pentingnya Zonasi dalam penanganan wabah penyakit menular, juga penting memastikan kesiapan Alat Pelindung Diri (APD), fasilitas isolasi dan protokol, sehingga bisa memberikan perlindungan kepada Tenaga Kesehatan (Nakes).
Kedua, dalam konsep Disaster Management, penting dalam mencapai response time yang cepat, sehingga harus memotong birokrasi keuangan dan kebijakan likuiditas pendanaan agar RS yang ditunjuk bisa segera di-support keuangan. Namun kenyataannya kebijakan pembiayaan yang ditempuh adalah “Reimburse” atau bahasa betawinya “Lo Obatin Dulu Ntar Gue Bayar”.
Dengan janji pembiayaan yang cukup “menggiurkan” tersebut kembali membuat “celah” fitnah bagi Nakes dan RS. Sementara potret situasi lain pandemi adalah banyak fasilitas kesehatan yang terancam bangkrut akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jadi mekanisme pembiayaan “Reimburse” ini dapat menimbulkan poin positif dan poin negatif. Poin positifnya adalah memudahkan bagi pemerintah dalam pembiayaan dan akuntabilitas. Selain menggunakan mekanisme verifikasi berlapis seperti BPJS, juga mewajibkan Nakes atau RS melakukan pengisian Penyelidikan Epidemiologi (PE) yang sejatinya dilakukan oleh Epidemiolog Kesehatan Masyarakat.
Sementara poin negatifnya adalah ancaman terjadinya fraud medis di tengah situasi ekonomi Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang menurun. Apalagi kunci paling penting dalam verifikasi, yaitu kecepatan hasil SWAB PCR sangat rendah. Juga sistem screening ala Kesehatan Masyarakat ODP (Orang Dalam Pemantauan) dan PDP (Pasien Dalam Pengawasan) yang kriterianya sangat longgar memperbesar peluang terjadinya fraud tersebut.
Potret sisi kegelisahan masyarakat butuh kepastian akan anggota keluarganya yang sakit apakah Covid atau bukan? Yang akan berdampak sosial dan spiritual terutama dalam prosesi pemakaman. Potret sisi tenaga medis yang sudah bekerja keras menangani pasien Covid-19 dengan resiko tertular, tanpa kepastian pembayaran yang jelas. Belum lagi harus menjelaskan kepada keluarga pasien dalam situasi yang tidak jelas.
Selayaknya harus ada penjelasan Aspek Hukum Kebencanaan oleh pemerintah kepada masyarakat, sehingga itu bukan hanya dibebankan kepada Nakes yang dihadapkan pada keluarga pasien yang gelisah. Di tengah situasi tersebut sangat rentan emosi para Nakes menghadapi situasi.
Situasi membuat benturan antar Nakes dengan masyarakat. Masyarakat mem-bully nakes bahkan sampai mau menuntut. Sementara Nakes tak tinggal diam akan menuntut juga.
Selayaknya kedua belah pihak bisa menahan diri, sebab dalam konsep manajemen bencana salah satu kunci keberhasilan adalah “Jangan Membuat Masalah di Tempat yang Sedang Bermasalah” atau jangan memantik api di dekat bensin.
“Crisis Management” akan menentukan keberhasilan penanganan bencana. Hendaklah pemerintah, organisasi profesi, tokoh masyarakat bisa memberikan himbauan tentang pentingnya kerjasama dalam menangani bencana.
Sejatinya negara yang terdampak bencana sedang menjadi Lokus Minoris bagi kekuatan asing lain menginvasi negeri untuk dikuasainya. Mari kita sesama anak bangsa segera menyadarinya. Lebih baik bersatu menyelamatkan negeri ini dari keterpurukan dan ancaman pihak-pihak lain yang berusaha menguasai negeri.
Komentar