Lambat Tangani Covid-19, Enam Warga Ajukan Gugatan Class Action terhadap Jokowi

TILIK.id, Jakarta — Presiden Joko Widodo digugat class action oleh enam warga pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Gugagan itu didasari oleh lambatnya Jokowi mengambil langkah-langkah penanganan wabah virus corona jenis baru, Covid-19.

Gugatan class action itu sudah didarftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020) dengan
nomorr register PN JKT.PST-042020DGB.

Enggal, salah seorang pengggugat, mengatakan, Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Pak Joko Widodo telah melakukan kelalaian dan kesembronoan dalam menangani Corona sejak awal wabah ini menginfeksi belahan dunia.

Menurut Enggal, melalaian pemerintahan Jokowi dalam menangani corona tersebut berdampak langsung terhadap seluruh masyarakat.

“Bahkan penyebaran virus corona yang sangat cepat telah merugikan masyarakat secara materil dan imateril, khususnya sektor pekerja harian termasuk UMKM,” kata Enggal seperti dikutif dari suara.com.

Sebelum corona masuk ke Indonesia, kata Enggal lagi, masih ada waktu dua bulan lamanya bagi pemerintah untuk mempersiapkan diri menghadapi pandemi ini. Namun, waktu tersebut justru tidak digunakan dengan baik.

BACA JUGA :  Siap-siap, Jakarta akan Lockdown

Gugatan yang diajukan Enggal dan kawan-kawan berupa gugatan perdata dengan pasal KUHP dan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 10 miliar atas penurunan pemasukan akibat merebaknya virus corona.

Wabah Covid-19 di Indonesia seperti diketahui berkembang dengan cepat. Rasio antara kemstisn dan kesembuhan serta pertambahan kasus naik secara signifikan.

Rabu kemarin terjadi penambahan sebanyak 149 kasus, sehingga total pasien kekinian berjumlah 1.677 orang.
Kemudian terdapat penambahan sebanyak 21 pasien meninggal sehingga total berjumlah 157 kasus.

Untuk yang dinyatakan sembuh dan negatif Covid-19 bertambah 22 orang sehingga total ada 103 orang.

Pemerintah, utamanya Pemprov DKI, telah mengambil langkah-langkah dan imbauan. Salah satunya adalah meminta menjaga sosial dan pshycal distancing. Yang paling penting adalah merumahkan warga.

Perumahan warga inilah yang menbuat warga tidak bisa beraktivitas secara leluasa. Warung, pedgang kaki lima nyaris tutup karena tidak ada pembeli. Ini juga yang menimpa Enggal dkk. (lms)

Komentar