TILIK.ID, Jakarta- Acara Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Munas PERADI) Ke-3/2020 yang sedianya digelar di Hotel Shangri La, Surabaya, pada 30-31 Maret 2020 ditunda demi mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19.
Ketua Umum PERADI, Prof Dr H Fauzie Yusuf Hasibuan SH MH mengatakan, acara Munas diputuskan ditunda pelaksanaannya terkait semakin merebaknya pandemi COVID-19 di Tanah Air.
“Munas PERADI yang seyogyanya akan dilaksanakan pada 30-31 Maret 2020 diputuskan ditunda menjadi 15-16 April 2020, sambil menunggu pertimbangan-pertimbangan lain dikemudian hari,” kata Fauzie di Jakarta, Minggu,.
Penundaan tersebut dikeluarkan Dewan Pimpinan Nasional PERADI karena mempertimbangkan kekhawatiran dari dampak berkumpulnya banyak orang dalam satu tempat meskipun awalnya diusahakan sistem pengaturan berkumpul sedemikian rupa.
Bahkan Panitia Munas juga berencana akan pula menyiapkan tim medis pusat krisis bekerja sama dengan rumah sakit setempat. “Tapi tetap saja kekhawatiran efek dari penyebaran COVID-19 ini sukar untuk dideteksi, jadi ini yang menjadi pertimbangan utama,” katanya.
Ketua Dewan Pembina PERADI, Otto Hasibuan, menyambut baik keputusan untuk menunda pelaksanaan Munas karena penyebaran virus corona saat ini terus meluas. Untuk itu, dia meminta semua pihak dapat memahami keputusan tersebut.
“Saya harapkan semua pihak memahami keputusan ini. Tentunya DPN PERADI tidak mau mengambil risiko dengan penyebaran virus corona yang berbahaya saat ini,” kata dia.
Hasibuan mengatakan sudah semestinya PERADI menaati ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah terkait penyebaran virus corona yang terus meluas.
Semula pelaksanaan MUNAS PERADI ke-3 tetap akan dijalankan karena telah banyaknya DPC-DPC yang sudah siap hadir sudah membeli tiket dan membayar akomodasi dari jauh hari.
Namun melihat situasi kondisi dampak penyebaran virus corona yang semakin meluas bahkan berdampak kematian, maka menjaga keselamatan anggota dan masyarakat patut lebih diutamakan.
Terlebih lagi Presiden Joko Widodo telah mengimbau agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan atau acara yang melibatkan banyak orang berkumpul di satu tempat untuk menghindari semakin merebaknya pandemi COVID-19. (iwk/ant)
Komentar