Evi Novida Sebelumnya Juga Pernah Kena Sanksi DKPP

TILIK.id, Jakarta — Pemecatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) seperti menjadi fenomena gunung es. Evi dituduh mengintervensi pemilu dengan mengubah perolehan suara di Kalimantan Barat.

Kasus Evi tidak berdiri sendiri. Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner lainnya pun dianggap bersalah, meski sangsinya hanya peringatan keras. Kasus di Kalbar ini hanyalah noktah kecil dari bergunung-gunungnya kasus pada Pemilu 2019 silam.

Apalagi Evi Novida Ginting Manik, sebelumnya sangat banyak masuk ke DKPP. Misalnya pernah menghadapi sanksi etik dalam penyelenggaraan pemilu. Bulan Juli tahun lalu, Evi bersalah dalam seleksi Komisioner KPU Kolaka Timur pada 2018.

Saat itu, KPU diminta mencopot Evi dari jabatan Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang KPU RI. Akhirnya jabatan Evi ditukar dengan Komisioner Ilham Saputra.

Evi juga sempat terseret kasus dugaan suap caleg DPR RI dari Partai PDIP Harun Masiku. Dalam sidang etik di DKPP, Wahyu Setiawan bilang ia sempat konsultasi ke Evi dan Ketua KPU Arief Budiman terkait desakan Harun.

BACA JUGA :  Hasil Pilpres 2024 Sudah Diketahui Sebelum Hari Pemungutan Suara

Evi dipecat pada Rabu (18/3/2020) setelah terbukti mengubah hasil pemilu. DKPP memutuskan pemberhentian tetap dari jabatan Komisioner KPU. Evi bersalah dalam kasus aduan Hendri Makaluasc, caleg DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Partai Gerindra.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan,” tulis putusan yang telah dikonfirmasi Plt Ketua DKPP Muhammad, Rabu (18/3).

Tak hanya Evi, komisioner KPU lain termasuk Ketua KPU Arief Budiman juga dinyatakan bersalah. Namun tingkat kesalahan tidak sebesar Evi. Arif dan lainnya hanya diberikan peringatan keras.

Yaitu kepada Ketua KPU Arief Budiman, Pramono Ubaid Tanthowi, Hasyim Asyari, Ilham Saputra, dan Viryan Azis.

Evi dinilai melakukan intervensi dalam keputusan KPU Kalbar dalam Pemilu 2019. KPU RI disebut bertanggung jawab atas perubahan perolehan suara Dapil Kalimantan Barat 6 untuk Partai Gerindra atas nama Hendri Makaluasc dan penggelembungan suara untuk Cok Hendri Ramapon.

Sedangkan di KPU Kalbar, DKPP memberi sanksi peringatan kepada Ramdan, Erwin Irawan, Mujito, dan Zainab. DKPP lalu memerintahkan KPU menjalankan putusan ini tujuh hari setelah dibacakan.

BACA JUGA :  Cegah Penularan Corona, Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan di Bogor

Putusan lain, Bawaslu diperintahkan mengawasi KPU dalam menjalankan putusan ini. DKPP juga menyebut jabatan Presiden RI dalam putusan itu.

“Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII [Evi Novida Ginting Manik] paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan,” demikian putusan DKPP. (lms)

Komentar