Anies Mau Diinterpelasi, KAHMI Jaya: Jangan Bikin Gaduh

TILIK.ID — Muncul wacana dari  beberapa anggota DPRD DKI untuk mengajukan hak interpelasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Itu terkait penyelenggaraan balapan Formula E yang tertunda.

Mengenai itu, Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Jaya angkat suara. Sekretaris Umum MW KAHMI Jaya Muhammad Amin menyebut manuver Fraksi PSI dan beberapa anggota Fraksi PDIP hanya ingin menjatuhkan Anies.

Hak bertanya bisa dilakukan dengan cara lain. Menurut dia, DPRD DKI bisa memanggil Dinas Olahraga dan Pemuda, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan pihak terkait lainnya.

“Bisa ditanyakan dengan cara lain lah. Kalau ini, jelas ingin jatuhkan Pak Anies. Biarkan Anies fokus penanganan Covid-19, jangan buat gaduh, lah,” kata Muhammad Amin dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/8/2021).

KAHMI Jaya menilai Anies telah berhasil dalam penanganan coronavirus di ibu kota. Saat ini, Jakarta sudah masuk zona hijau sehingga jangan lagi ada kegaduhan politik yang bisa membuat warga Jakarta tidak tenang.

Dikatakan, DKI Jakarta merupakan daerah dengan penanganan Covid-19 paling baik dan program vaksinasinya melebihi target Presiden Joko Widodo (Jokowi). Lalu, dengan kondisi masyarakat yang sulit Pemprov DKI bisa menyalurkan bantuan sosial tunai dan beras premium untuk warga warga terdampak Covid-19.

BACA JUGA :  Dihadiri Anies, Tujuh Tokoh Dapat Penghargaan pada Pelantikan KAHMI Jaya

“Makanya, saya katakan interplasi ini politis ingin jatuhkan Anies. Saya anggap PSI kegenitian lah. KAHMI Jaya ingatkan jangan buat kegaduhan. Warga Jakarta sedang sulit,” tegas dia.

Amin menegaskan KAHMI Jaya akan pasang badan untuk Anies Baswedan. Jangan panik dengan hasil Anies.

Sedikitnya, ada 13 anggota DPRD DKI Jakarta telah menandatangani pengajuan hak interpelasi kepada Gubernur Anies Baswedan terkait balapan Formula E.

Syarat terwujudnya hak interpelasi Formula E tersebut adalah rapat paripurna harus dihadiri oleh 50 persen tambah 1 dari seluruh anggota DPRD. Berarti harus ada 54 orang yang hadir. Kemudian harus ada 28 anggota dewan pada rapat paripurna yang menyetujui penggunaan hak interpelasi. (lmb)

Komentar