PPKM Darurat, Belenggu Kebebasan Beribadah Umat Islam

Oleh Eggi Sudjana Mastal
(Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis)

PEMERINTAH menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah. PPKM Darurat dimulai pada 3 Juli 2021, yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo melalui siaran live YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021). PPKM Darurat diberlakukan sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus untuk wilayah Jawa dan Bali.

Dalam salah satu aturannya, kegiatan ibadah baik di masjid maupun musholla dibatasi. Seluruh Masjid dan Musholla ditutup, dengan dalih mengendalikan virus Corona.

Melanggar Hak Beribadah Umat Islam

Ibadah ritual khususnya sholat lima waktu yang diselenggarakan di Masjid atau musholla merupak kebutuhan asasi bagi umat Islam. Ibadah harian ini tidak bisa dipindahkan dilaksanakan di rumah tanpa udzur syar’i.

Sepanjang Rasulullah SAW hingga era Kulafaur Rasyidin, tidak pernah menerapkan kebijakan menutup masjid meskipun beberapa kali pandemi menerpa umat Islam. Kebijakan karantina dalam Islam, hanya diberlakukan untuk membatasi lalu lintas orang dan barang, bukan membelenggu ibadah apalagi dijadikan dalih untuk menutup masjid.

BACA JUGA :  TERIMA KASIH

Pada saat terjadi wabah Tha’un atau Wabah Emmaus yang menimpa wilayah Syam yang terjadi pada tahun 638–639 M (17–18 H), Khalifah Umar Bin Khattab memang menerapkan kebijakan lockdown. Namun, Khalifah Umar tidak pernah melakukan penutupan masjid dengan dalih adanya wabah.

Wabah ini menyebabkan meninggalnya 25.000 prajurit Muslim maupun keluarganya, termasuk panglima-panglima utama yaitu Abu Ubaidah bin Jarrah, Muadz bin Jabal, Yazid bin Abi Sufyan, serta Syurahbil bin Hasanah, yang juga merupakan para sahabat Nabi dalam Islam.

Pada sejumlah dalil syar’i, tidak ditemukan dasar penutupan masjid berdasarkan alasan (illat) pandemi. Kewajiban syar’i berupa sholat yang dilaksanakan secara berjamaah di Masjid tidak dapat dibatalkan dengan alasan pandemi.

Kebijakan penutupan Masjid berdasarkan PPKM mikro ini, bertentangan dengan konstitusi. Mengingat, pada ketentuan pasal 29 ayat 2 UUD 1945 tegas menyatakan:

“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Menutup Masjid atau musholla hakekatnya adalah menghalangi umat Islam untuk beribadah di Masjid atau musholla. Padahal, al Qur’an telah menjamin keamanan masjid dan beribadah di dalamnya.

BACA JUGA :  Kasus Covid Melonjak, Semua Teriak

وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِلنَّاسِ وَأَمْنًا وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى وَعَهِدْنَا إِلَى إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ

Dan ingatlah ketika Kami menjadikan rumah (Ka’bah) sebagai tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. Dan jadikanlah maqam Ibrahim itu tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail, “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, orang yang iktikaf, orang yang rukuk dan orang yang sujud.”
(Q.S Al-Baqarah: 125)

Menutup masjid dan musholla dengan dalih mencegah transmisi virus, sama saja menuduh masjid dan musholla sebagai kluster penyebaran virus. Padahal, di saat pandemi seperti ini justru umat Islam wajib dekat kepada Allah SWT dengan banyak beribadah di masjid atau musholla.

Penerapan PPKM darurat yang menyasar pada penutupan masjid dan musholla, jelas merupakan upaya untuk membelenggu kebebasan beragama bagi umat Islam. Kebijakan jelas akan mengundang murka dan azab Allah SWT. Bahwa murka nya ALLOH , dinyatakan dalam surat Al Baqarah Ayat 114 , yaitu :

BACA JUGA :  Anies: Pandemi di Jakarta Melandai

وَمَنْ اَظْلَمُ مِمَّنْ مَّنَعَ مَسٰجِدَ اللّٰهِ اَنْ يُّذْكَرَ فِيْهَا اسْمُهٗ وَسَعٰـى فِيْ خَرَا بِهَا ۗ اُولٰٓئِكَ مَا كَا نَ لَهُمْ اَنْ يَّدْخُلُوْهَاۤ اِلَّا خَآئِفِيْنَ ۗ لَهُمْ فِى الدُّنْيَا خِزْيٌ وَّلَهُمْ فِى الْاٰ خِرَةِ عَذَا بٌ عَظِيْمٌ

Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang melarang di dalam masjid-masjid Allah untuk menyebut nama-Nya dan berusaha merobohkannya? Mereka itu tidak pantas memasukinya kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka mendapat kehinaan di dunia dan di akhirat mendapat azab yang berat.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 114)

Bahwa juga ditegaskan Dalam Surat At Taubah ayat 18 yang berhaq memakmurkan masjid itu Orang-orang yang beriman dan tidak takut pada apapun . Pertanyaannya mengapa rezim Jokowi-Maruf kok takut dengan selain Alloh Subhana Wata’ala??

Kebijakan PPKM Darurat ini juga tidak ada dasar hukumnya. Kebijakan ini hanya diumumkan oleh Presiden, padahal perkataan Presiden bukanlah sumber hukum. Jika demikian, kebijakan seperti ini berpotensi memicu pembangkangan sipil dari segenap rakyat.

Komentar