TILIK.ID — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Almuzammil Yusuf bersuara lantang soal test wawasan kebangsaan (TWK) calon AS KPK yang dilakukam oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pernyataan keras yang diakhiri tiga tuntutan itu disampaik Almuzammil pada Sidang Paripurna DPR RI, Senin (31/5/2021).
Legislator dari Dapil Lampung ini salain meminta membatalkan hasil TWK itu, juga meminta Jokowi membentuk membantuk tim TWK dari unsur akademisi, tokoh lintas agama yang tidak antiagama di semua instansi pemerintah.
Dia juga minta ke DPR RI untuk memanggil BKN untuk dimintai penjelasn dan pertanggungjawabannya atas apa yang telah dilakukan pada calon ASN KPK terkait pertanyaan-pertanyaan tidak lazim tersebut.
Berikut pernyataan lengkap Almuzammil Yusuf yang disuarakan di sidang paripurna DPR teraebut:
Assalamu Alaikum Warakhnatullahi
Wabarakatuh..
Saya Almuzzammil Yusuf A-420 Fraksi PKS Daerah Pemilihan Lampung.
Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat serta hadirin sekalian yang saya muliakan..
Beberapa pekan terakhir ini polemik kita sangat mendalam tentang Tes Wawasan dan Kebangsaan yang dilakukan
oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara) terhadap calon ASN (Aparatur Sipil Negara) KPK
Sesungguhnya telah menarik perhatian publik yang begitu luas, terutama pada pertanyaan dalam tes yang sangat sensitif, bahkan keyakinan beragama seseorang.
Pada kesempatan yang singkat dan ringkas ini (yang berharga ini) saya hanya ambil dua contoh saja.
Yaitu pertama, seorang Muslimah calon ASN KPK ketika ditanya “siapkah mencabut kerudung dan jilbabnya demi bangsa dan negara?”
Ketika dia menjawab “tidak, saya akan tetap memakai kerudungya.” Penguji mengatakan “anda egois, tidak berani berkorban demi bangsa dan negara. “
Yang kedua, lebih parah dari itu adalah seorang peserta tes yang ditanyai “untuk memilih salah satu saja, Pancasila atau Al-Qur’an, tidak boleh memilih kedua-duanya”.
Dengan alasan tersebut BKN tentu telah menyelamatkan negara (Pemerintah) dari bahaya besar. Padahal yang sebenarnya terjadi BKN telah menciptakan bahaya yang lebih besar.
Pembenaran terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut telah kita dengar bahwa BKN ingin memberangus habis paham radikalisme Agama yang telah menyebar di kalangan ASN.
Pertama, mengabaikan sikap negarawan kita yang Arif dan Bijaksana, menyandingkan Sila Pertama Ketuhanan yang Maha ESA dengan Sila Ketiga Persatuan Indonesia dengan harmoni di dalam Pancasila.
Kedua, BKN telah menginjak-injak amanat Konstitusi Undang-Undang Dasar kita Pasal 29 Ayat (1) dan (2) yang berbunyi: “ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk mengikuti agama masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. “
Maka niat BKN untuk mengubah Radikalisme Agama berubah menjadi kebijakan Terorisme terhadap keyakinan Umat Beragama khususnya Umat Islam yang dikonfrontir untuk memilih Pancasila atau Agama (Pancasila atau Al-Qur’an) seakan-akan orang yang memilih Al-Qur’an dia tidak Pancasilais
Saya tidak bisa membayangkan Tes Wawasan dan Kebangsaan ini kalau kita tolerir dan kalau kita legalkan akan seperti apa generasi bangsa kita di masa depan.
Oleh karena itu pada forum yang penting ini saya menyampaikan 3 tuntutan.
Pertama, Presiden Jokowi harus menggunakan kewenangannya untuk membatalkan pemberlakuan TWK BKN terhadap calon ASN KPK maupun terhadap seluruh ASN dari berbagai Instansi.
Kedua, Presiden Jokowi perlu segera membentuk tim TWK dari tokoh lintas Agama, tokoh akademisi pakar yang tidak anti Agama untuk menyusun TWK yang sesuai dengan Pancasila dan konstitusi kita.
Dan ketiga, DPR harus memanggil BKN untuk mempertanggung jawabkan apa yang telah mereka lakukan pada kelompok seleksi calon ASN KPK
Allahu Akbar! Merdeka!
Wassalamualaikum Warohmatullahi Wabarokaatuh
(als)
Komentar