by M Rizal Fadillah
(Pemerhati Politik dan Kebangsaan)
PDIP uring-uringan atas hasil survei yang melambungkan Ganjar Pranowo sehingga secara terang-terangan melakukan pengganjalan sistematis partai atas kadernya sendiri. Kasus tak diundangnya Ganjar dalam acara DPD PDIP di Semarang yang dihadiri Ketua DPP PDIP Puan Maharani adalah bukti uring-uringan itu nyata. Permainan lembaga survei menjadi faktor penyebabnya melambungnya Ganjar Pranowo.
Sebaliknya, hasil survei yang menyatakan bahwa PDIP merupakan partai terbersih dipersepsikan atau diduga kuat mainan dari lembaga survei mitra atau mungkin bayaran PDIP sendiri. Said Didu menyebut hasil survei ini membuat dirinya terpaksa tertawa. PDIP yang banyak kadernya terlibat kasus korupsi aneh dinyatakan sebagai partai terbersih. Wajar masyarakat mencurigai lembaga survei seperti ini.
Banyak hasil survei aneh-aneh atau tidak masuk akal atau berbeda dengan bacaan publik tentang keadaan sebenarnya. Misalnya sebagian besar masyarakat puas dengan kinerja Jokowi-Ma’ruf Amin. Benarkah? Lalu dilempar hasil survei bahwa Iriana, istri Jokowi, sebagai capres, begitu juga dengan statemen naiknya hasil survei soal elektabilitas partai sama dengan tingkat kepercayaan yang meningkat pada partai itu. Efeknya partai berkejaran memburu “image” elektabilitas. Atas bantuan lembaga survei “mitra” nya.
Lembaga survei juga butuh dana dari “proyek pesanan”. Di sini bahayanya lembaga seperti ini. Sebab hasil yang dipublikasikan demi kepentingan tertentu adalah pembohongan publik. Pembodohan rakyat. Hoax yang bebas dari jeratan UU ITE, karena ia berlindung di hasil dan metode “polling” sendiri. Kepalsuan berbingkai emas.
Semakin dekat Pemilu baik legislatif maupun Pilpres atau Pilkada, semakin menjamur survei-survei. Masyarakat digiring dengan opini yang bisa “abal-abal”. Harus ada pengawasan terhadap keberadaan dan kerja lembaga survei.
Aturan hukum harus dibuat, UU mesti segera diproduk, situasi sudah sangat mendesak. Keberadaan dan kinerja lembaga-lembaga survei sudah masuk UGD. UU mengatur sanksi yang tegas atas kerja lembaga survei pesanan, proyek, dan sarat kepentingan. UU menetapkan keberadaan Komisi Pengawas Lembaga Survei. Lembaga yang kompeten untuk menyeret lembaga survei nakal, genit, penipu dan jahat, ke proses hukum.
Bila pembuatan UU itu relatif lama dan harus masuk Prolegnas dahulu, maka karena Presiden sudah “mahir” dalam mengeluarkan Perppu, kiranya jangan tanggung, keluarkan saja Perppu Lembaga Survei ini untuk kemudian DPR mengkaji “Yes” or “No” Perppu Presiden tersebut.
Sanksi hukum untuk lembaga survei pembohong publik bukan semata pembubaran tapi juga pemidanaan. Kondisi kini sudah masuk fase “gawat darurat”.
Bandung, 26 Mei 2021
Komentar