Ahli Ekonomi dan Pidana Dihadirkan di Persidangan Bantu Jumhur Hidayat

TILIK.ID — Ahli ekonomi dan ahli hukum pidana akan dihadirkan di persidangan untuk membela Jumhur Hkdayat yang menjadi terdakwa UU ITE tahun lalu.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Agus Widodo membenarkan sidang untuk kasus Jumhur akan kembali berlangsung pada Kamis (27/5) dengan agenda mendengar pendapat ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum.

“Ahli berikutnya kami ada dua lagi, ahli pidana dan ekonom,” kata Koordinator Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Oky Wiratama, Senin.

Namun Oky mengatakan belum dapat menyebut nama-nama ahli ekonomi dan ahli hukum pidana yang akan dihadirkan ke persidangan berikutnya itu.

TAUD merupakan nama untuk tim kuasa hukum Jumhur Hidayat, yang sebagian besar anggotanya merupakan pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Sejauh ini, tim kuasa hukum telah menghadirkan Ahli Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Josua Sitompul dan Ahli Bahasa dari Universitas Pancasila, Yamin.

Dalam keterangannya saat persidangan, Senin, Yamin mengatakan bahwa tuduhan adanya unsur kebencian pada cuitan Jumhur, yang menjadi sumber dakwaan jaksa, sulit dibuktikan, karena kata “kebencian” punya makna yang abstrak.

BACA JUGA :  Jokowi Lantik Ketua Relawan ProJo Budi Arie Setiadi Jadi Menteri Kominfo

Jumhur Hidayat adalah salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sekaligus Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Dia didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan.

Jaksa dalam dakwaannya juga menuduh Jumhur berusaha menciptakan kebencian antargolongan pengusaha dan buruh lewat cuitannya di Twitter.

Terkait dakwaan itu, Jumhur dijerat dua pasal alternatif, yaitu Pasal 14 Ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) UU No.19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dakwaan jaksa itu bersumber pada cuitan Jumhur di media sosial Twitter tertanggal 7 Oktober 2020. Isi cuitan itu, “UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTORS dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BERADAB ya seperti di bawah ini: 35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja.

Dalam cuitannya, Jumhur turut mengutip tautan (link) berita yang disiarkan oleh Kompas.com berjudul “35 Investor Asing Nyatakan Keresahannya terhadap Pengesahan UU Cipta Kerja”.

BACA JUGA :  Gede Pasek Suardika: Kami Tunggu Anas Urbaningrum Gabung PKN

Namun, menurut keterangan Jumhur, yang kerap disampaikan pada berbagai kesempatan, cuitannya itu merupakan murni kritik terhadap pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja. (als)

Komentar