Pengamat Ini Sebut Ada Konsekuensi dari Perubahan KKB Menjadi Teroris

TILIK.id — Istilah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) adalah sebutan bagi gerilyawan yang kerap menyerang warga dan aparat TNI di Papua. Istilah KKB ini berasal dari pemerintah sendiri saat ramai kasus penyerangan dan pembunuhan pekerja jalan jembatan di sana.

Pelaku yang menewaskan beberapa karyawan perusahaan yang membangun jalan dan jembatan itu kemudian ramai disebut-sebut sebagai gerilyawan OPM. Bahkan ada yang menyebut sebagai pemberontak. Pemerintah mengubah istilah itu menjadi KKB.

Nah, kini pemerintah melalui Menkopolhukam Mahfud MD mengubah melabel KKB itu menjadi teroris. Lebelisasi KKB menjadi teroris tersebut disampaikan langsung Mahfud MD ke publik.

Namun bagi pengamat terorisme dan intelijen Ridlwan Habib, perubahan itu membawa konsekuensi. Salah satunya adalah penanganannya dilakukan oleh Polri melalui Densus 88 Antiteror. Pelaku dihukum menggunakan UU No 5 Tahun 2018.

“Pertama ujung tombak penanganan adalah Polri dalam hal ini Densus 88, dan para pelaku dihukum menggunakan UU 5 tahun 2018,” kata Direktur The Indonesia Intelligence Institute itu, Jumat (30/4/2021).

BACA JUGA :  Mahfud MD Pegang Data, Jokowi Tidak Berkutik…

Dalam penanganannya, kata Ridwan Habib, Polri bisa meminta bantuan TNI, bahkan pasukan khusus TNI, dalam operasi penegakan hukum terhadap terorisme.

“Namun perlu segera ada Perpres TNI mengatasi terorisme sebagai payung hukum dan bisa segera ditandatangani oleh Presiden Jokowi,” kata dia.

Konsekuensi kedua, menurut Ridwan, adalah penyebutan secara spesifik kelompok terorisme di Papua mesti berdasarkan pimpinan mereka.

“Jangan sampai salah menyebut sebagai kelompok teroris Papua karena akan membuat marah warga Papua lain yang tidak mendukung,” ujarnya.

Lebih baik, menurut Ridwan, sebut saja nama kelompoknya. Misalnya kelompok teroris Lekagak Telenggen, kelompok teroris Goliat Tabuni, kelompok teroris Kely Kwalik, dan seterusnya.

Konsekuensi ketiga adalah Densus 88 bisa menangkap siapa saja yang setuju, atau mendukung aksi-aksi bersenjata di Papua. Termasuk mereka yang mendukung di medsos.

“Misalnya Veronika Koman, selama ini mendukung KKB di Twitter, bisa ditangkap atas dugaan terorisme sesuai UU 5 tahun 2018,” kata Ridlwan.

Penangkapan itu juga bisa dilakukan terhadap aktivis-aktivis pro KKB yang berada di kota-kota di luar Papua. Misalnya di Yogya, di Surabaya.

BACA JUGA :  Wahai Pemuda, Jangan Jadi Pecundang

“Kalau ada indikasi kelompok itu mendukung KKB sekarang bisa dihukum dengan UU terorisme,” katanya lagi.

Namun Ridwan mengingatkan, perlu dipikirkan jika kelak terjadi penangkapan masif. Bagaimana dengan kapasitas penjara, dan lainnya.

“Pergantian istilah menimbulkan konsekuensi serius yang harus disiapkan pemerintah,” ujarnya. (lms)

Komentar