KY-PP Muhammadiyah Teken MoU Wujudkan Peradilan Bersih

TILIK.id — Dalam rangka peradilan bersih di Tanah Air, ,Komisi Yudisial (KY) RI bersama Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah memperkuat kerja sama yang sudah dibuat pada 2012.

Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, untuk melaksanakan wewenang dan tugasnya, KY membutuhkan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan terutama organisasi masyarakat salah satunya PP Muhammadiyah.

“KY dan PP Muhammadiyah sepakat melanjutkan kerja sama berprinsip kemitraan dan saling memberi manfaat,”
kata Mukti Fajar usai Mou di Kantor PP Muhammadiyah melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Mukti menyampaikan bahwa KY dalam melaksanakan tugas dan fungsinya menemukan beberapa tantangan. Salah satunya keterbatasan jumlah sumber daya manusia yang dimiliki KY untuk mengawasi hakim.

Oleh sebab itu, partisipasi masyarakat dinilai penting. KY mengajak Muhammadiyah dan masyarakat luas untuk turut serta dalam pelaksanaan wewenang KY. Baik dalam rekrutmen calon hakim agung yang sedang berlangsung saat ini maupun dalam pengawasan dan advokasi hakim.

Senada dengan itu, anggota KY Amzulian Rifai mengatakan sumber daya Muhammadiyah adalah yang terbesar di Indonesia terutama di bidang pendidikan.

BACA JUGA :  Ketum PP Muhammdiyah Berharap TNI dan Polri Cegah Kekerasan Pemilu

Dia pun mengajak Muhammadiyah melalui fakultas hukumnya untuk melakukan kerja sama di bidang riset. KY memiliki hasil penelitian dan analisis yang bisa dikembangkan bersama. Selain itu, terkait penelusuran rekam jejak calon hakim agung, jaringan Muhammadiyah yang luas akan membantu.

“Jika Muhammadiyah dapat ikut serta bersinergi dalam ketiga aspek tersebut, maka hal itu akan menjadi keistimewaan bagi pelaksanaan tugas KY,” ujar Amzulian.

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir memastikan akan mendukung semua hal yang sifatnya menjaga kebaikan. Apalagi, KY memang perlu mempunyai instrumen terkait penelusuran rekam jejak hakim.

“Keberadaan KY adalah penting untuk ikut serta memberantas mafia peradilan,” tutur Haedar Nashir. (lms)

Komentar