Ditolak Banyak Pihak, Akhirnya Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

TILIK.id, Jakarta — Banyaknya penolakan atas Peraturan Presiden yang membuka kran investasi industri minuman keras (miras) membuat Jokowi mencabut kebijakannya sendiri. Perpres itu diteken pada 2 Februari dan dicabut pada 2 Maret 2021 sehingga tepat baru sebulan dicabut.

Peraturan nvestasi miras itu tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Jokowi membatalkan perpres tersebut setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, politisi, dan organisasi masyarakat lainnya.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat (ormas) serta tokoh-tokoh agama yang lain saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ucap Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (2/3).

Dalam Perpres 10/2021 itu, ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh investor yang hendak menempatkan modalnya di sektor miras.

Pertama, penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.

BACA JUGA :  MER-C: Tutup Pameran dan Museum Holocaust Yahudi di Minahasa

Kedua, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Mwski hanya di empat provinsi, namun MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas lainnya, serta ulama, tokoh, dan politisi tetap menolak pembukaan aliran investasi ke industri miras tersebut.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat M Cholil Nafis menyatakan bahwa kearifan lokal tidak bisa dijadikan sebagai dalih untuk melegalkan minuman keras (miras).

“Tidak bisa atas nama kearifan lokal atau sudah lama ada, maka dipertahankan,” kata Cholil kepada wartawan di Jakarta, Senin, menanggapi kebijakan pemerintah membuka aliran investasi untuk industri minuman keras beralkohol di empat provinsi.

Cholil berpendapat pembukaan industri miras akan memberikan keuntungan kepada segelintir orang namun akan menimbulkan kerugian besar bagi masa depan rakyat. (blk)

Komentar