Telegram Kapolri Terkait Pembubaran FPI, Kombes Yusri Yunus: Itu Hoax

TILIK.id, Jakarta — Pihak kepolisian memberi klarifikasi bahwa telegram Kapolri bertanggal 23 Desember 2020 terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI) adalah hoax.

Surat telegram yang dikeluarkan Kapolri dan ditujukan kepada para kepala kepolisian daerah dengan nomor SRT/965/XII/IPP.3.1.6/2020 itu adalah tidak benar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, Kamis, menyatakan foto surat telegram rahasia bernomor SRT/965/XII/IPP.3.1.6/2020 adalah pesan hoaks.

“Hoaks..yang (surat) telegram itu,” Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, Kamis.

Dalam isinya, surat telegram itu memerintahkan para kapolda untuk melakukan kegiatan pemantauan dan kegiatan penggalangan tokoh masyarakat dan tokoh agama menyusul pelarangan aktivitas enam organisasi massa.

Enam organisasi yang disebut tidak boleh melakukan aktivitas karena tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 adalah Hizbut Tahrir Indonesia, Aliansi Nasional Anti Syiah, Jamaah Ansarut Tauhit, Majelis Mujahidin Indonesia, Forum Umat Islam, dan Front Pembela Islam.

Kegiatan yang menyasar enam organisasi massa itu, seperti disebut dalam surat telegram, dilatarbelakangi Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas. (lms)

BACA JUGA :  75 Tahun HMI Buktikan sebagai Kawah Chandradimuka Tokoh Bangsa

Komentar