Staf Khusus Wapres Sukriansyah S Latif Temukan Sejumlah Kendala di Proyek Bendungan Jatim

TILIK.id, Surabaya – Staf Khusus Wakil Presiden (Wapres) bidang Investasi dan Infrastruktur, Dr. Sukriansyah S Latief melakukan kunjungan kerja ke proyek pembangunan bendungan di Jawa Timur Rabu hingga Jumat (2-4/12/2020) kemarin.

Kunjungan kerja ini untuk mengetahui lebih jauh progres dan kendala yang dialami dalam pembangunan bendungan tersebut serta penyelesaian yang akan diambil.

Di proyek pembangunan bendungan Semantok Kabupaten Nganjuk Jatim, Kamis, (3/12) ditemukan ada beberapa kendala terutama dalam konstruksi bendungan seperti Paket I dan paket II yang mengalami hambatan penyelesaian konstruksi sampai 100 persen.

“Ini disebabkan kekurangan anggaran. Yang dimana anggaran yang direncanakan diawal kontrak tidak sesuai dalam pelaksanaan setelah berjalan dikarenakan banyak perubahan desain”, ujar Sukriansyah.

Karena kendala ini, kata Sukriansayh, maka penyelesaian pelaksanaan paket I dan II sampai 100 persen dibutuhkan tambahan anggaran yang cukup besar yakni Rp.700.000.000.000,- yang saat ini sedang dalam usulan Kekementrian PU cq Dirjen Sumber Daya Air dan juga harus melibatkan BPKP dalam review anggaran tersebut.

Penyebab hambatan tersebut dikarenakan adanya kesalahan perencanaan di awal sehingga pada saat pelaksanaan banyak perubahan desain di lapangan.

BACA JUGA :  HMI 74 TAHUN (3-Habis)

Karena ini Sukriansyah menekankan bahwa pekerjaan kontruksi bendungan Semantok harus segera didorong dalam penambahan anggaran

“Dari sudut hukum harus melibatkan BPKP dan kejaksaan agar tidak ada temuan kemudian hari,” tambahnya.

Sementara itu untuk Progres Pembebasan Lahan Bendungan Semantok Nganjuk, dari hasil pemaparan dan kunjungan kerja ke lokasi proyek bendungan ditemukan beberapa masalah seperti Pengadaan Tanah seluas 674.38 Ha dimana ada sebagian tanah masyarakat sebanyak 258 bidang.

Dari 258 bidang, sampai saat ini hanya 15 bidang yang menolak hasil appraisal, sementara sisanya 243 bidang tidak menolak hasil apraisal.

“Adapun alasan penolakan hasil apraisal tersebut dikarenakan kesalahan yang dilakukan apraisal dalam menghitung kerugian tanah, rumah dan atasan yang berdiri dilahan masyarakat. Adapun dana untuk pembayaran tersebut saat ini sudah disiapkan oleh LMAN.

Untuk mempercepat penyelesaian pengadaan tanah tersebut, maka saat ini sudah dilakukan oleh pihak Kementerian PU cq Balai Sumber Daya Air peninjauan ulang harga (apraisal).

Agar tidak terjadi temuan terhadap perbedaan harga dalam pengadaan tanah tersebut, maka saat ini pihak Kementerian PU cq Balai Sumber Daya Air mengajukan ke Kanwil dan BPN nganjuk bersama KJPP segera melakukan evaluasi ulang harga appraisal.

BACA JUGA :  Kasus Covid Melonjak, Semua Teriak

“Apabila tidak segera diproses evaluasi ulang harga appraisal, maka dampak penyelesaian bendungan semantok akan mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan juga dikawatirkan menimbulkan gejolak sosial atas keterlambatan pembayaran tanah masyarakat yang sudah dipakai oleh proyek bendungan semantok”, ujarnya

Dalam Stafsus Wapres Sukriansyah mengatakan persoalan pengadaan ini menjadi masalah karena kesalahan dari appraisal.

“Untuk mempercepat hasil ulang appraisail, maka perlu doroangan dan bantuan agar kementerian ATR segera mendorong Kanwil dan BPN nganjuk bersama KJPP segera melakukan evaluasi ulang harga appraisal”, pungkasnya (lmb)

Komentar