Kominfo: Tidak Bisa Serta Merta Kita Memblokir Medsos

TILIK.id, Jakarta — Beredar kabar pemerintah akan memblokir media sosial. Kabar itu menyusul masifnya hoax di banyak platforn jejaring sosial. Kabar itu pun langsung direspons Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Keminfo menegaskan pemerintah tidak bisa serta-merta memblokir platform media sosial tanpa alasan yang jelas.

“Pemerintah tidak bisa menutup tanpa alasan yang jelas,” kata kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan, saat jumpa pers virtual soal penanganan hoaks seputar Covid-19, Senin (19/10/2020).

Menurutnya, ada tahapan sebelum betul-betul akan diblokir. Media sosial akan diblokir hanya jika mereka tidak mau berkolaborasi dengan pemerintah untuk mengatasi hoaks.

Namun sebelum menutup, perlu ada bukti-bukti yang kuat bahwa hoaks tersebut meresahkan dan beredar di platform tersebut dan platform tidak melakukan tindakan apapun untuk mengatasi hoaks tersebut.

Semuel juga menyatakan akan ada peraturan menteri baru yang mempertegas sanksi, termasuk pemblokiran bagi penyelenggara media sosial yang membandel.

Dalam peraturan menteri tersebut, sebelum diblokir, platform media sosial akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.

BACA JUGA :  Facebook Perketat Kebijakan untuk Anak di Bawah 18 Tahun

“Untuk memberikan efek jera juga,” kata Semuel.

Ketika pemerintah meminta platform untuk menurunkan konten yang terindikasi hoaks, bukti hukum juga harus disertakan.

Dalam kesempatan tersebut, Semuel juga menjelaskan mengenai hoaks yang harus ditangani secara hukum, yakni jika hoaks tersebut terbukti meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Dikatakan, kementerian lebih memilih pendekatan literasi untuk menangkal hoaks, yakni dengan memberikan pendidikan kepada masyarakat agar mereka memahami hoaks dan memberikan label hoaks kepada informasi-informasi yang tidak benar, agar masyarakat bisa membandingkan fakta.

“Tapi, kalau ada orang yang bertujuan membuat keonaran, akan berhubungan dengan polisi,” kata Semuel.

Karena itu, Kominfo meminta masyarakat yang menemukan hoaks di media sosial untuk melaporkan temuan tersebut, kemudian kementerian akan menguji kebenaran fakta di konten tersebut sebelum memberi label hoaks. (lnm)

Komentar