Disidang oleh Dewan Pengawas, Ketua KPK: Saya Tidak Mau Komentar

TILIK.id, Jakarta — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK. Dia bungkam atas pertanyaan wartawan.

“Saya tidak mau komentar, biar nanti Dewas yang menilai,” kata Firli di gedung dalam sidang etik di gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) atau gedung KPK lama, Selasa.

Sidang etik digelar secara tertutup mulai pukul 09.00 WIB di auditorium Randi Yusuf. Firli mengatakan dirinya mau mengikuti sidang dulu.

Sidang etik akan dilakukan tiga hari berturut-turut pada 24-26 Agustus 2020 untuk tiga pegawai dan pimpinan KPK. Sidang etik ini merupakan yang perdana sejak Dewan Pengawas KPK dilantik pada 20 Desember 2019.

Senin kemarin, 24 Agustus 2020, Dewas memeriksa Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap atas dugaan penyebaran informasi tidak benar.

Hari ini, sidang etik kembali digelar dengan terperiksa Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan menggunakan helikopter pada saat perjalanan pribadi dari Palembang ke Baturaja.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Integritas” pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (1) huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau “Kepemimpinan” pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

BACA JUGA :  Tambang Emas Martabe Ikut Lepasliarkan Harimau Sumatera “Sri Nabilla” ke TNGL

Ketua Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dipanggil sebagai saksi dugaan pelanggaran etik Firli

Firli diadukan MAKI terkait dengan penggunaan helikopter mewah saat perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan, pada 20 Juni 2020.

Perjalanan dari Palembang menuju Baturaja tersebut menggunakan sarana helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO.

Terakhir, sidang etik digelar pada 26 Agustus 2020 dengan terperiksa Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal (APZ) atas dugaan melaksanakan kegiatan tangkap tangan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanpa koordinasi.

Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku “Sinergi” pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.

Sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada Pasal 8 aturan tersebut diatur sidang dugaan pelanggaran etik digelar secara tertutup, sedangkan pembacaan putusan akan disampaikan secara terbuka.

Para terperiksa juga akan diberikan kesempatan untuk didampingi dan menghadirkan bukti yang relevan di proses persidangan tersebut. (lni)

BACA JUGA :  Sekjen Gerindra Sumbang Satu Ekor Sapi Kurban di Perumahan Islamic Village

Komentar